Trending

KSPSI Kuningan Pasang Badan: Perjuangkan Hak Buruh J&T hingga Titik Darah Penghabisan


KUNINGAN – Gelombang protes terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di sektor logistik Kabupaten Kuningan terus bergulir. Menanggapi jeritan para kurir dan karyawan J&T Express serta J&T Cargo Kertawangunan, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kuningan menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ketua KSPSI Kabupaten Kuningan, Dani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik manajemen yang diduga menabrak regulasi ketenagakerjaan. Ia menyatakan komitmen penuh untuk berdiri bersama para pekerja yang merasa dirugikan.

Kami berdiri bersama para pekerja. Apa yang menjadi hak-hak para pekerja akan kami perjuangkan sampai titik darah penghabisan. Kami tidak akan membiarkan ada buruh di Kuningan yang dieksploitasi tanpa perlindungan hukum yang jelas," ujar Dani dalam keterangannya.

Guna memastikan keadilan bagi para karyawan, Dani menjelaskan bahwa KSPSI akan menempuh jalur birokrasi dan advokasi yang masif. Langkah ini tidak hanya terbatas di tingkat daerah, namun akan dikawal hingga ke level nasional.

Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui Disnakertrans, pemerintah provinsi, bahkan sampai ke tingkat pusat. Tujuannya satu: memberikan keadilan serta memastikan upah yang layak bagi mereka," tambahnya.

Kasus yang menimpa kurir berinisial NT (35) dan AL (24) ini menjadi sorotan tajam karena adanya dugaan pemotongan gaji rutin berkedok "denda operasional" mencapai Rp750 ribu hingga Rp800 ribu per bulan. Selain itu, laporan mengenai ketiadaan slip gaji selama dua tahun kerja dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan regulasi, praktik ini diduga kuat menabrak **PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (yang merupakan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 53 ayat 2 yang mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah (slip gaji) yang memuat rincian jelas bagi pekerja.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kuningan sebelumnya juga telah menyerukan agar serikat pekerja aktif bergerak demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan beretika. Dalam konteks ini, KSPSI memegang peran krusial sebagai: Pilar Advokasi Menjadi jembatan antara buruh dan manajemen untuk menegosiasikan hak-hak normatif.

Pengawal Regulasi, Memastikan implementasi UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan sisi investasi, tetapi juga memberikan perlindungan nyata pada kesejahteraan buruh.

Penyeimbang Kuasa, Melindungi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atau intimidasi manajemen saat menuntut hak mereka.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Disnakertrans Kuningan untuk merespons koordinasi yang dibangun oleh KSPSI dan Kadin, demi memastikan hukum ketenagakerjaan tidak "tumpul ke atas" di wilayah Kuningan. (Han)