Kadin Kuningan Geram Soal LKS: Jika Tak Bisa Membina Guru, Ketua PGRI Diminta Mundur

 


KUNINGAN — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan menyampaikan sikap tegas terhadap masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah yang dinilai memberatkan orang tua siswa serta mencederai nilai-nilai dasar dunia pendidikan.

Melalui Komite Tetap Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan, Kadin Kuningan menilai lambannya penanganan persoalan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pihak terkait dalam menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan. Praktik penjualan LKS dianggap tidak hanya berdampak pada beban ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pendidikan yang seharusnya bebas dari kepentingan komersial.

Komite Tetap Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan Kadin Kuningan, Nurdiansyah Rifatullah, menegaskan bahwa persoalan LKS telah melampaui batas kewajaran dan patut mendapat penanganan serius. Ia menyayangkan belum adanya langkah konkret yang tegas dalam menertibkan praktik tersebut, meski regulasi telah mengaturnya secara jelas.

Dalam pernyataannya, Kadin turut menyoroti peran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan sebagai organisasi profesi pendidik. Menurut Kadin, PGRI semestinya berada di garis depan dalam menjaga marwah guru serta memastikan seluruh anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku. Kadin menilai ketegasan kepemimpinan PGRI menjadi kunci agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan mencoreng citra profesi guru.

Kadin Kuningan mengingatkan bahwa larangan penjualan LKS di sekolah telah ditegaskan melalui berbagai regulasi, mulai dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Surat Edaran Bupati Kuningan, hingga Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Seluruh aturan tersebut sejalan dengan ketentuan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sebagai bentuk keseriusan, Kadin Kuningan mendesak Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pengawasan langsung ke satuan pendidikan. Jika praktik ini terus dibiarkan, Kadin khawatir kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Kabupaten Kuningan akan semakin terkikis.

Kadin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pendidikan, menurut Kadin, merupakan investasi strategis bangsa yang tidak boleh tercemar oleh praktik-praktik yang menyimpang dari nilai etika dan kepentingan peserta didik. (Han).