Pinus Disadap, Hukum Menggigit: Ciremai Bukan Lahan Dagang
Larangan tersebut menegaskan bahwa Gunung Ciremai bukan ruang eksploitasi, melainkan benteng ekologis yang menopang kehidupan jutaan masyarakat di wilayah hilir. Setiap aktivitas penyadapan, sekecil apa pun, dinilai berpotensi merusak fungsi ekologis gunung tertinggi di Jawa Barat itu.
Komite Tetap (Komtap) Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan KADIN Kuningan, Nurdiansyah Rifatullah, menegaskan bahwa praktik penyadapan getah pinus (Pinus merkusii) secara masif telah menempatkan ekosistem Ciremai dalam kondisi rawan.
“Penyadapan berlebihan memberi tekanan biologis serius pada pohon pinus. Dampaknya bukan hanya pada tegakan, tetapi merembet langsung ke sistem air dan rantai makanan,” ujar Nurdiansyah.
Ia menjelaskan, secara ekologis, penyadapan pinus berlebihan berisiko mengganggu keseimbangan hidrologi. Pohon yang mengalami luka sadapan akan melemah secara metabolik, sehingga kemampuan menyerap dan menyimpan air tanah menurun. Padahal, kawasan Ciremai merupakan sumber air utama bagi masyarakat di kaki gunung.
Selain itu, luka sadapan membuka celah masuk bagi jamur dan serangga perusak kayu. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kematian pohon secara massal atau puso. Aktivitas penyadapan juga kerap membuka jalur-jalur ilegal di dalam hutan, yang pada akhirnya memfragmentasi habitat dan mengganggu jalur jelajah satwa dilindungi seperti Macan Tutul Jawa dan Elang Jawa.
Dari sisi hukum, Nurdiansyah menekankan bahwa status Gunung Ciremai sebagai Taman Nasional secara tegas membedakannya dari hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, segala bentuk pengambilan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk getah pinus, di zona inti dan zona rimba tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
“Mulai dari pemanenan, pengangkutan, hingga perdagangan getah pinus dari kawasan konservasi tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” tegasnya.
Ia menambahkan, getah pinus yang berasal dari penyadapan ilegal di kawasan Taman Nasional berstatus sebagai barang ilegal. Kendaraan pengangkut dapat disita, sementara pelaku maupun pihak yang terlibat dalam distribusi dapat diproses secara pidana kehutanan.
Dalam konteks ini, penjualan getah pinus dari Gunung Ciremai kepada perusahaan atau pengepul secara langsung dinyatakan tidak boleh. Pengecualian hanya dimungkinkan melalui skema Kemitraan Konservasi yang sangat terbatas, ketat, dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat setempat di zona pemanfaatan, bukan untuk kepentingan industri skala besar.
“Izin komersial bagi perusahaan swasta untuk mengeksploitasi getah pinus di dalam kawasan TNGC tidak pernah diberikan. Jika ada perusahaan yang tetap menyadap tanpa izin, maka transaksi penjualan getah tersebut dapat dikategorikan sebagai penadahan hasil hutan ilegal,” katanya.
Nurdiansyah juga mengingatkan bahwa perusahaan pengolah gondorukem dan terpentin wajib memverifikasi legalitas asal-usul getah. Jika terbukti berasal dari kawasan konservasi Gunung Ciremai, perusahaan pembeli berpotensi terseret kasus hukum serius.
Pelarangan total penyadapan getah pinus di Gunung Ciremai disebut sebagai langkah preventif untuk menjaga fungsi Ciremai sebagai “menara air” Jawa Barat. Ketegasan penegakan hukum terhadap oknum maupun korporasi yang masih nekat bermain di jalur ilegal dinilai menjadi kunci utama keberlanjutan ekosistem Ciremai di masa depan. (Han)
