Kadin Kuningan Desak Disnakertrans Bertindak: "Hak Karyawan J&T Adalah Harga Mati!"


 

KUNINGAN – Aroma ketidakadilan menyengat di balik operasional logistik raksasa di Kabupaten Kuningan. Menyikapi rentetan keluhan karyawan agen J&T Cargo Kertawangunan dan J&T Express wilayah Kuningan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kuningan akhirnya angkat bicara dengan nada keras.

Komite Tetap ( Komtap ) Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan Kadin Kuningan, Nurdiansyah Rifatullah menegaskan bahwa praktik manajemen yang mengabaikan hak dasar pekerja tidak dapat ditoleransi. Ia menyoroti pentingnya keadilan yang berpijak pada regulasi resmi Dinas Ketenagakerjaan.

"Hak-hak karyawan harus diberikan secara berkeadilan sesuai dengan peraturan serta regulasi yang berlaku. Kami meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) untuk hadir secara nyata dan memperjuangkan hak para pekerja ini," tegas Nurdiansyah dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan diduga agen J&T Cargo Kertawangunan diduga kuat telah menabrak PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 53 ayat 2 yang mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah (slip gaji) yang memuat rincian jelas.

Karyawan mengaku telah bekerja lebih dari dua tahun tanpa pernah melihat wujud slip gaji mereka. Tak hanya itu, mereka juga melaporkan:

Sulitnya mengambil hak libur meskipun jatah bulanan tersedia.

Pemotongan bonus yang tidak transparan meski target pengiriman telah terlampaui.

Jeritan Kurir: "Denda Operasional" atau Perampokan Sistematis?

Kondisi serupa terjadi di J&T Express wilayah Kuningan. Kurir berinisial NT (35) mengungkap potongan gaji rutin yang disebut sebagai "denda operasional" tanpa penjelasan rinci. Dalam satu bulan, NT bisa kehilangan Rp750 ribu hingga Rp800 ribu dari total penghasilannya.

Di satu sisi kami butuh pekerjaan, tapi di sisi lain setiap bulan ada potongan yang tidak jelas," keluh NT. Senada dengan NT, kurir AL (24) menyoroti minimnya transparansi manajemen yang seringkali memberikan jawaban normatif: Kalau mau lanjut kerja silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa.

Menanggapi pembelaan manajemen J&T—melalui Manajer Viki—yang menyatakan bahwa potongan tersebut adalah konsekuensi pelanggaran SOP seperti keterlambatan setoran COD atau kesalahan pengantaran, Kadin Kuningan menilai hal tersebut tetap harus dalam koridor hukum yang transparan.

Nurdiansyah menyerukan agar Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam. Serikat buruh harus ikut serta membela para pekerja ini agar tercipta iklim usaha yang sehat dan beretika di Kuningan," imbuhnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Disnakertrans Kuningan. Apakah regulasi ketenagakerjaan akan ditegakkan dengan tajam, ataukah jeritan para kurir ini hanya akan menguap di balik tumpukan paket kiriman? (Han)