Kisruh J&T Cargo Kuningan Berlanjut, Orang Tua Karyawan Turun Langsung Cari Keadilan
KUNINGAN — Polemik dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap seorang karyawan perusahaan ekspedisi J&T Cargo di Kabupaten Kuningan terus bergulir. Setelah sebelumnya ramai disorot publik dan mendapat perhatian Kadin Kuningan dan KSPSI Kuningan, kini pihak keluarga korban akhirnya angkat bicara dan mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Rabu (13/05/2026).
Orang tua korban, Atang SE, mengaku terpaksa turun tangan setelah menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai merugikan anaknya selama bekerja di perusahaan tersebut.
“Sebelumnya saya tidak mau ikut campur urusan pekerjaan anak saya. Tapi setelah mendapat berbagai informasi, saya sebagai orang tua merasa harus ikut bertanggung jawab dan mencari kejelasan,” ujar Atang kepada awak media.
Atang mengungkapkan, anaknya yang bernama Rizki diduga mengalami tekanan saat bekerja, termasuk adanya penerapan denda COD yang dinilai tidak jelas dasar maupun mekanismenya.
Menurutnya, komunikasi dengan pihak perusahaan pun berjalan buntu. Upaya menghubungi pimpinan maupun owner perusahaan melalui telepon dan WhatsApp disebut tidak pernah mendapat respons.
“Saya sudah mencoba komunikasi baik-baik, tapi WhatsApp tidak dibalas, telepon tidak diangkat. Sampai hari ini tidak ada penjelasan apa pun. Justru itu membuat banyak pertanyaan dan kejanggalan muncul,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan pemaksaan pembuatan surat pernyataan terhadap anaknya. Bahkan, kata Atang, Rizki sempat ditahan hingga dini hari karena diminta menyediakan uang sebesar Rp1 juta.
“Anak saya malam itu sampai ditahan sampai jam 2 pagi karena harus ada uang satu juta. Padahal kalau memang ada kesalahan, kan masih bisa dibicarakan baik-baik. Bisa dipotong gaji atau bagaimana, asal jelas dan bisa dibuktikan,” ungkapnya.
baca berita sebelumnya:
https://www.infokuningan24jam.com/2026/05/kadin-kuningan-desak-disnakertrans.html?m=1
Lebih jauh, Atang menilai surat pernyataan yang dibuat anaknya diduga dilakukan di bawah tekanan. Ironisnya, pihak keluarga tidak pernah diberikan salinan dokumen tersebut.
“Lucunya, anak saya tidak diberikan arsip surat pernyataan. Jadi kami sebagai keluarga tidak bisa mempelajari isi dan poin-poinnya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Atang juga mempertanyakan hak-hak ketenagakerjaan anaknya yang disebut tidak pernah diberikan perusahaan, mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga slip gaji selama bekerja.
“Kalau memang anak saya salah, saya sebagai orang tua 100 persen siap bertanggung jawab. Tapi harus jelas. Kesalahannya apa, dendanya apa, nominalnya berapa, dasar aturannya apa. Jangan semuanya serba tidak transparan,” tegasnya.
Kekecewaan keluarga semakin memuncak setelah status pekerjaan Rizki disebut menggantung tanpa kejelasan. Menurut Atang, anaknya tidak lagi diberi pekerjaan, namun juga tidak ada keputusan resmi terkait pemberhentian kerja.
“Sekarang malah dikeluarkan dari grup WhatsApp dan wilayah kerja anak saya sudah diganti orang lain. Tapi tidak ada keputusan resmi. Ini kan menggantung nasib orang,” katanya.
Meski demikian, Atang tetap mengapresiasi keberadaan perusahaan-perusahaan yang membuka lapangan kerja di Kabupaten Kuningan. Namun ia mengingatkan agar keberadaan perusahaan tidak justru merugikan masyarakat.
“Kami berterima kasih perusahaan sudah membuka lapangan pekerjaan di Kuningan. Tapi jangan sampai masyarakat dimanfaatkan. Tujuan membuka pekerjaan itu untuk mensejahterakan masyarakat, bukan malah menyengsarakan,” ujarnya.
Baca berita sebelumnya:
https://www.infokuningan24jam.com/2026/05/kspsi-kuningan-pasang-badan-perjuangkan.html?m=1
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, dr. H. Krisyudi, M.M.Kes, membenarkan pihaknya telah turun langsung ke perusahaan J&T Cargo pada Selasa (12/05/2026) untuk melakukan klarifikasi awal.
“Kami dari Dinas sudah turun langsung didampingi Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk melakukan konfirmasi,” kata Krisyudi.
Menurutnya, pihak perusahaan meminta agar Disnaker menyampaikan surat resmi terkait aduan yang masuk.
“Kami memang belum memanggil perusahaan karena sebelumnya belum ada aduan resmi. Namun hari ini kami sudah bertemu langsung dengan korban dan keluarga, serta siap mengawal persoalan ini,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Disnakertrans Kabupaten Kuningan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang telah diterima.
“Kami siap memfasilitasi dan mengawal prosesnya agar ada kejelasan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (Han)
