Jangan Tutup Mata! MPK Soroti Dugaan Bisnis Obat Keras yang Meresahkan di Kuningan
MPK Apresiasi Perang Narkoba Polri, Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Kuningan: Jangan Biarkan Akar Masalah Luput dari Penindakan!
KUNINGAN – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai bentuk penyalahgunaan zat berbahaya. Namun, di balik apresiasi tersebut, MPK melontarkan kritik sekaligus pertanyaan serius terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan keras tertentu dan psikotropika yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius di Kabupaten Kuningan.
MPK menilai, perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap jaringan narkotika maupun peredaran minuman keras. Pengawasan dan penegakan hukum juga harus menyentuh dugaan penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Penindakan di Kampung Bahari, Jakarta Utara, serta sejumlah wilayah lainnya menjadi gambaran bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian, konsistensi, dan keseriusan aparat penegak hukum.
Di tingkat daerah, MPK juga memberikan apresiasi terhadap berbagai operasi dan razia gabungan yang dilakukan jajaran Polres Kuningan, khususnya Satuan Reserse Narkoba. Termasuk penertiban sejumlah rumah indekos, hotel, warung, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras, dengan hasil penyitaan ribuan botol miras.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
Namun, MPK mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya operasi, lokasi yang dirazia, ataupun barang bukti yang disita. Lebih dari itu, efektivitas penegakan hukum harus terlihat dari sejauh mana sumber persoalan dan mata rantai peredaran berhasil diungkap.
Persoalan yang kini menjadi sorotan MPK adalah dugaan peredaran obat-obatan keras tertentu dan psikotropika yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat melalui berbagai platform media sosial.
Sejumlah jenis obat yang menjadi perhatian di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl atau Hexymer, Dekstrometorfan, Klorpromazin (CPZ), Amitriptilin, Haloperidol, serta obat golongan psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Clobazam, Lorazepam, dan Clonazepam yang dikenal dengan salah satu nama dagang Reklona.
MPK menegaskan, obat-obatan tersebut memiliki klasifikasi, indikasi medis, serta ketentuan penggunaan dan distribusi yang berbeda. Karena itu, persoalannya bukan pada keberadaan obat-obatan tersebut sebagai produk medis, melainkan dugaan penyalahgunaan, penjualan tanpa memenuhi ketentuan, maupun distribusi ilegal yang harus ditelusuri berdasarkan aturan hukum dan kefarmasian.
Banyaknya aduan dan keluhan masyarakat yang bermunculan di ruang digital, menurut MPK, tidak boleh dianggap sebagai percakapan biasa. Fenomena tersebut semestinya menjadi alarm bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi, pemetaan wilayah rawan, hingga penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran.
Pertanyaan mendasarnya, sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan tersebut telah dilakukan di Kabupaten Kuningan?
Apakah pengawasan sudah menyentuh jalur distribusi, tempat penjualan, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok? Ataukah masih terdapat celah yang belum tersentuh oleh operasi penegakan hukum?
MPK mendorong Polres Kuningan, khususnya Satres Narkoba, agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Koordinasi lintas instansi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait perlu diperkuat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penanganannya pun harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai penindakan hanya menyasar pengguna atau penjual di tingkat bawah, sementara sumber pasokan, pemasok, distributor ilegal, dan jaringan yang diduga mengambil keuntungan dari peredaran tersebut justru tidak tersentuh.
Sebab, selama mata rantai pasokan tidak diputus, potensi peredaran serupa akan terus terbuka. Penindakan terhadap pelaku di lapangan tanpa mengungkap sumber distribusi berisiko hanya menjadi solusi sesaat.
MPK memandang, penyalahgunaan obat-obatan keras dan psikotropika bukan persoalan sepele. Jika tidak diawasi secara serius, dampaknya dapat merembet pada persoalan kesehatan, keamanan, ketertiban sosial, hingga masa depan generasi muda.
Bagi MPK, memberikan apresiasi kepada kepolisian bukan berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, dukungan terhadap institusi penegak hukum harus berjalan beriringan dengan kontrol sosial masyarakat.
Kritik ini bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan mendorong agar agenda pemberantasan zat berbahaya benar-benar dilakukan secara menyeluruh, transparan, konsisten, dan tidak tebang pilih.
MPK berharap Polres Kuningan memberikan perhatian serius terhadap keresahan masyarakat tersebut, sekaligus menyampaikan langkah konkret yang telah maupun akan dilakukan dalam mengantisipasi dugaan peredaran obat-obatan keras dan psikotropika di wilayah Kuningan.
Jangan sampai pemberantasan narkotika begitu gencar, tetapi dugaan peredaran obat keras dan psikotropika justru luput dari radar pengawasan. Jangan hanya menangkap apa yang terlihat di permukaan, tetapi telusuri siapa yang memasok, siapa yang mendistribusikan, dan siapa yang berada di balik mata rantai peredarannya.
Sebab, memberantas peredaran tanpa memutus sumber pasokannya sama saja membiarkan akar persoalan tetap hidup.
Jangan tunggu keresahan masyarakat berubah menjadi krisis sosial. Menyelamatkan generasi muda Kuningan harus dimulai dengan keberanian mengungkap seluruh mata rantai peredaran zat berbahaya, tanpa pandang bulu. (Han)
