Warga Kuningan Korban TPPO Dipulangkan, MPK: Negara Hadir Nyata
KUNINGAN — Negara kembali menegaskan kehadirannya dalam melindungi warga negara dari kejahatan kemanusiaan lintas batas. Sebanyak sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja dipastikan akan dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025. Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada pukul 18.40 WIB.
Para korban berasal dari Kabupaten Kuningan dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Setelah melalui proses penanganan dan perlindungan, negara memastikan pemulangan mereka sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warganya yang menjadi korban kejahatan perdagangan orang.
Langkah konkret tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
“Kami mengapresiasi Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, serta jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Kuningan, yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi warga negara yang menjadi korban TPPO,” ujar Yusup Dandi Asih, Jumat (26/12/2025).
Menurut Yusup, pemulangan sembilan WNI tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi kejahatan perdagangan orang yang bersifat lintas negara. Ia menilai keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Senada dengan itu, aktivis MPK lainnya, Yudi Setiadi, menegaskan bahwa proses pemulangan ini tidak sekadar membawa korban kembali ke tanah air, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan serta pemulihan korban.
“Ini bukan sekadar pemulangan, tetapi bentuk kehadiran negara yang sesungguhnya. Negara hadir dalam penegakan hukum, perlindungan korban, pendampingan, hingga pemulihan pascakejadian,” tegas Yudi Setiadi.
Dalam kesempatan tersebut, Yudi juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz, S.H., serta Andi Gani Nena Wea selaku Presiden KSPSI sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, TPPO masih menjadi ancaman nyata, khususnya bagi kelompok masyarakat yang rentan.
“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, edukasi publik yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar praktik TPPO tidak kembali terjadi, khususnya terhadap warga Kabupaten Kuningan dan masyarakat Indonesia secara umum,” pungkasnya. (/red).
