145 Warga Pamulihan Terseret Utang Misterius, Data KTP Diduga Disulap Jadi Pinjaman
KUNINGAN — Dugaan pinjaman fiktif yang menyeret ratusan warga Desa Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, akhirnya mencuat ke ruang mediasi. Sebanyak 145 warga yang mengaku menjadi korban penyalahgunaan data pribadi mengikuti musyawarah bersama pihak Koperasi PNM Mekar, dimediasi unsur TNI–Polri dan aparat desa di Balai Desa Pamulihan, Rabu (18/2/2026).
Mediasi tersebut difasilitasi Koramil 1509/Ciawigebang dan Polsek Ciawigebang melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sebagai upaya meredam keresahan warga yang mendadak ditagih utang yang tak pernah mereka ajukan.
Tokoh masyarakat Kecamatan Cipicung, Kuswara, menegaskan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan data pribadi warga yang berujung pada munculnya tagihan pinjaman atas nama mereka.
“Ini jelas pinjaman sepihak. Para korban tidak pernah merasa mengajukan pinjaman, tetapi tiba-tiba menerima tagihan dan diwajibkan membayar utang kepada Koperasi PNM Mekar dan Bank BTPN Syariah,” ujar Kuswara.
Kuswara yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Cipicung sekaligus mantan Kepala Desa Cimaranten menjelaskan, dari total korban, sebanyak 145 orang tercatat memiliki pinjaman di Koperasi PNM Mekar. Sementara itu, terdapat 21 warga lain yang juga tercatat sebagai debitur pinjaman fiktif di Bank BTPN Syariah.
Namun, proses mediasi berjalan timpang. Pihak Bank BTPN Syariah tidak menghadiri pertemuan tersebut, sehingga 21 korban yang terkait dengan bank tersebut memilih tidak mengikuti musyawarah.
Nilai tagihan yang dibebankan kepada warga pun bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta per orang. Jika diakumulasikan, total utang yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp345 juta — angka yang bagi sebagian besar warga dinilai sangat memberatkan, terlebih mereka merasa tidak pernah menerima manfaat pinjaman.
Menurut Kuswara, akar persoalan diduga bermula pada tahun 2024, ketika sejumlah orang menawarkan minyak goreng dan paket sembako murah kepada warga. Sebagai syarat, warga diminta menyerahkan foto maupun fotokopi KTP, yang belakangan diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa persetujuan pemilik data.
Empat orang perempuan disebut sebagai terduga pelaku. Dua di antaranya merupakan warga Desa Pamulihan, sementara dua lainnya diduga terkait dengan pihak Koperasi PNM Mekar, masing-masing berasal dari Desa Sukamukti, Kecamatan Cipicung, dan Desa Dukuhdalem, Kecamatan Japara. Salah satu terduga pelaku dari Desa Sukamukti dilaporkan telah melarikan diri.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang rapuhnya perlindungan data pribadi di tingkat masyarakat akar rumput, ketika iming-iming bantuan ekonomi justru berubah menjadi jerat utang.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama. Masyarakat harus lebih berhati-hati memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” tegas Kuswara.
Kini, warga berharap mediasi tidak berhenti sebagai forum seremonial semata, melainkan menjadi pintu masuk penyelesaian hukum yang adil — sekaligus mengembalikan nama baik korban yang terlanjur dicatat sebagai debitur tanpa pernah merasa berutang. (Han)
