Hutan Produksi vs Keselamatan Desa: Polemik Tebangan A KPH Kuningan Mengemuka

 


KUNINGAN — Kegiatan Tebangan Golongan A Tahun 2026 di kawasan hutan produksi Petak 1B, RPH Sumurkondang, BKPH Waled, wilayah kerja Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten – KPH Kuningan, memicu keprihatinan masyarakat sekitar. Aktivitas penebangan yang mencakup area seluas 14,35 hektare dengan jenis tanaman jati tahun tanam 2004 itu dinilai tidak hanya berdampak pada tegakan produksi, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis kawasan elevasi serta kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

Berdasarkan papan informasi resmi di lokasi, tegakan jati tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan hutan produksi yang telah berlangsung sekitar 22 tahun dan masuk dalam sistem silvikultur Tebangan Golongan A, yakni metode tebang habis yang diikuti penanaman kembali. Secara teknis, kegiatan ini merupakan praktik yang lazim dalam pengelolaan hutan produksi.

Namun di lapangan, persoalan tidak berhenti pada penebangan tanaman pokok jati.

Yudi Setiadi, aktivis dari Masyarakat Peduli Kuningan, mengungkapkan bahwa warga menyayangkan turut terdampaknya vegetasi lain yang bukan bagian dari tanaman produksi, termasuk pohon sonokeling serta sejumlah pohon alami yang selama ini tumbuh sebagai penyeimbang ekosistem kawasan.

“Yang menjadi kekhawatiran masyarakat bukan sekadar penebangan jati sebagai komoditas produksi, tetapi ketika vegetasi alami yang menjaga keseimbangan lingkungan ikut hilang,” ujarnya.

Pohon Peneduh dan Penyangga Jalan Ikut Terdampak

Sorotan masyarakat juga mengarah pada pohon-pohon peneduh seperti ki hujan dan johar yang tumbuh di sepanjang jalur jalan kawasan hutan. Selama ini, vegetasi tersebut berfungsi sebagai pelindung badan jalan, penyangga mikroklimat, sekaligus penguat struktur tanah di wilayah berbukit.

Keberadaan pohon-pohon tersebut dinilai memiliki fungsi ekologis sekaligus sosial, terutama dalam mengurangi limpasan air hujan dan menjaga stabilitas lereng di sisi jalan yang menjadi akses vital penghubung desa Kalimati dan Cikeleng.

Kondisi semakin mengkhawatirkan karena jalur penghubung antar desa itu kini mengalami kerusakan berat. Medan berbukit dengan kontur curam membuat peningkatan aktivitas kendaraan berat berpotensi mempercepat degradasi lereng serta meningkatkan risiko longsor.

Masyarakat menilai persoalan ini belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, padahal risiko yang muncul tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan antara kerusakan jalan, perubahan tutupan vegetasi, dan keselamatan warga.

Vegetasi Alami Dinilai Lebih Tua dari Tegakan Jati

Menurut aduan masyarakat setempat, vegetasi alami di kawasan elevasi Kemirang telah tumbuh jauh sebelum penanaman jati tahun 2004 dilakukan. Pohon-pohon non-jati tersebut disebut sebagai tanaman endemik yang tumbuh secara alami dan menjadi bagian penting sistem ekologis kawasan.

Vegetasi alami ini berperan dalam menjaga tata air, stabilitas tanah, serta keseimbangan lingkungan yang menopang kehidupan desa-desa di wilayah bawah.

Dalam praktik sosial masyarakat, kawasan hutan bahkan dipandang bukan sekadar ruang produksi ekonomi, melainkan bagian dari tatanan hidup yang dijaga melalui nilai budaya dan kearifan lokal turun-temurun. Prinsip menjaga pohon alami di kawasan elevasi, sepanjang jalur air, dan pinggir jalan telah lama menjadi etika lingkungan masyarakat sebagai langkah pencegahan bencana ekologis.

Wilayah Rawan Air, Tutupan Hutan Jadi Penopang Utama

Secara geografis, kawasan Kalimati–Cikeleng berada pada wilayah perbukitan dengan kemiringan lereng tajam, struktur tanah dominan berbatu, serta daya simpan air tanah yang rendah. Kondisi ini menjadikan masyarakat sangat bergantung pada tutupan vegetasi di kawasan elevasi atas sebagai penyangga tata air.

Permukiman di wilayah tersebut juga tergolong desa terpencil dengan keterbatasan akses infrastruktur dasar, terutama air bersih. Warga masih mengandalkan resapan alami, mata air musiman, dan aliran permukaan dari kawasan hutan di atasnya.

Karena itu, setiap perubahan tutupan vegetasi dinilai memiliki dampak langsung terhadap risiko ekologis, sosial, hingga keselamatan masyarakat.

Pertanyaan atas Kajian Lingkungan

Masyarakat memahami bahwa Perum Perhutani memiliki mandat sebagai pengelola hutan produksi milik negara dengan prinsip keberlanjutan. Namun, mereka mempertanyakan apakah sebelum pelaksanaan kegiatan telah dilakukan kajian komprehensif, termasuk analisis daya dukung lingkungan, kesesuaian elevasi tanah, serta dampak ekologis terhadap kawasan penyangga.

“Ketika vegetasi alami di kawasan elevasi ikut terdampak, yang terganggu bukan hanya hutan, tetapi sistem kehidupan masyarakat di wilayah bawahnya,” tegas Yudi Setiadi.

Seruan Kehati-hatian Ekologis

Melalui pernyataan sikapnya, Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan menegaskan bahwa pengelolaan hutan seharusnya berlandaskan prinsip kehati-hatian ekologis, transparansi, serta penghormatan terhadap kearifan lokal yang selama ini menjadi penyangga keseimbangan lingkungan.

Kerusakan jalan, perubahan tutupan vegetasi, serta kerentanan desa terpencil dinilai sebagai satu kesatuan risiko yang tidak dapat dipisahkan.

“Menjaga kawasan hutan berarti menjaga keseimbangan kehidupan—dari elevasi tertinggi, jalur jalan, kawasan resapan, hingga desa-desa terpencil di bawahnya,” pungkasnya. (Han)