Buruh Dibayar Rp1,5 Juta Saat UMK Rp2,3 Juta: KSPSI Sebut Ini Eksploitasi Nyata

 


KUNINGAN — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kuningan melontarkan kritik keras terhadap praktik ketenagakerjaan berbasis outsourcing yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan kerja. Organisasi buruh tersebut menegaskan, pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.

KSPSI menekankan bahwa UMK bukan angka simbolik di atas kertas, melainkan batas minimum perlindungan sosial yang ditetapkan negara agar pekerja dapat hidup secara layak. Dengan UMK Kabupaten Kuningan Tahun 2026 sebesar Rp2.356.993, praktik pengupahan outsourcing yang masih berada di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang tidak dapat ditoleransi.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kuningan menyatakan, masih banyak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor) yang lebih berorientasi pada keuntungan dibandingkan kesejahteraan pekerja. Modus pemotongan upah dengan dalih biaya administrasi maupun manajemen disebut menjadi penyebab utama rendahnya pendapatan riil yang diterima buruh.

“Outsourcing seharusnya menjadi solusi efisiensi perusahaan, bukan mesin penghisap keringat buruh lokal untuk memperkaya oknum agensi,” tegasnya.

Selain persoalan upah, KSPSI juga menyoroti masih banyak pekerja outsourcing yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kondisi yang dinilai memperparah kerentanan sosial para pekerja.

Menurut KSPSI, persoalan ini tidak hanya berdampak pada buruh, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap ekonomi daerah. Daya beli pekerja yang ditekan akan menghambat perputaran ekonomi lokal, termasuk sektor pasar tradisional dan UMKM.

“Bagaimana roda ekonomi Kuningan bisa bergerak jika buruhnya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar? Ini berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan sistematis,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, KSPSI Kuningan mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk segera melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh vendor outsourcing yang beroperasi di wilayah Kuningan. Pengawasan ketat dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik pengupahan di bawah standar.

KSPSI juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan vendor, tetapi juga perusahaan pengguna jasa tenaga kerja. Jika vendor terbukti tidak mampu memenuhi standar UMK, maka izin operasionalnya harus dicabut.

Di sisi lain, organisasi buruh tersebut mengajak para pekerja outsourcing, pekerja pabrik, pelayan toko hingga relawan SPPG untuk memperkuat organisasi serikat sebagai alat perjuangan kolektif.

“Tanpa serikat, posisi tawar pekerja akan selalu lemah dan rentan menjadi objek eksploitasi,” tegas Ketua KSPSI.

DPC KSPSI Kuningan menyatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran pengurus untuk melakukan pemantauan intensif terhadap praktik pengupahan di kawasan industri dan sektor jasa. Organisasi itu juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar, dengan komitmen menindaklanjuti setiap laporan secara organisasional maupun hukum.

KSPSI memastikan akan terus mendesak pengawas ketenagakerjaan agar lebih proaktif dan berani memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

“Jangan takut bersuara. Keberanian pekerja untuk melapor adalah langkah awal menghentikan praktik upah murah. KSPSI hadir sebagai benteng terakhir bagi kesejahteraan buruh,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, KSPSI Kuningan menegaskan tuntutan utamanya: kerja layak, upah layak, dan kehidupan yang layak bagi pekerja di tanah kelahirannya sendiri. (Han)