Kadin Kuningan Bongkar Dugaan Permainan Harga Pembebasan Lahan Industri, Selisih Capai 100 Persen
KUNINGAN — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan melontarkan sorotan tajam terhadap aktivitas pembebasan lahan seluas sekitar 20 hektare di wilayah Desa Dukuhdalem, Sindangbarang, dan Ciniru. Proyek yang disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan pabrik sepatu itu dinilai menyimpan persoalan serius, baik dari sisi prosedural, legalitas tata ruang, maupun etika usaha.
Melalui Komite Tetap (Komtap) Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan, Kadin Kuningan menegaskan bahwa proses pembebasan lahan yang berlangsung saat ini berpotensi mencederai prinsip keadilan serta membuka ruang eksploitasi terhadap masyarakat.
Anomali Harga: Indikasi Eksploitasi Hak Rakyat
Kadin mengungkap adanya disparitas harga yang mencolok dalam proses pembebasan lahan. Berdasarkan investigasi dan laporan yang diterima, perusahaan pemrakarsa disebut menetapkan nilai taksir sebesar Rp550.000 per meter persegi. Namun, di tingkat masyarakat, tim pembebasan lahan bersama oknum kepala desa justru melakukan transaksi hanya sebesar Rp240.000 per meter persegi, ditambah pajak untuk lahan yang berada di dalam kawasan.
Selisih harga yang mencapai lebih dari 100 persen tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar.
“Ini bukan lagi sekadar komisi mediasi. Jika benar terjadi, selisih harga tersebut mengarah pada indikasi eksploitasi terhadap masyarakat yang tidak mengetahui nilai riil aset mereka,” tegas Komtap Bidang Hukum Kadin Kuningan.
Kondisi ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik sekaligus menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Tabrak Aturan: Polemik RTRW dan RDTR yang Belum Disahkan
Tak hanya soal harga, Kadin juga menyoroti aspek legalitas tata ruang yang dinilai belum memiliki landasan kuat. Hingga saat ini, Kabupaten Kuningan disebut belum mengesahkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara komprehensif untuk mengakomodasi zona industri di kawasan tersebut.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, setiap alih fungsi lahan skala besar untuk kegiatan industri wajib berlandaskan pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Tanpa RDTR yang sah, penetapan kawasan sebagai zona industri dinilai prematur dan berisiko hukum. Kadin mengingatkan, memaksakan pembebasan lahan di tengah ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan konflik hukum di masa depan, baik bagi investor maupun pemerintah daerah.
Risiko Sosial dari Skema DP
Kadin juga menyoroti praktik transaksi dengan skema Down Payment (DP) sebesar 10 persen yang dinilai berisiko tinggi bagi masyarakat. Dalam situasi regulasi yang belum jelas, pembayaran DP berpotensi “mengunci” lahan warga tanpa kepastian kelanjutan proyek.
Jika di kemudian hari perizinan terkendala atau bertabrakan dengan tata ruang, masyarakat berada dalam posisi tawar yang lemah, sementara lahan mereka sudah terikat secara administratif.
Kondisi ini, menurut Kadin, berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketidakpastian ekonomi di tingkat desa.
Rekomendasi Tegas Kadin Kuningan
Atas berbagai temuan tersebut, Kadin Kabupaten Kuningan menyampaikan sejumlah rekomendasi tegas, di antaranya:
Meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan moratorium sementara pembebasan lahan hingga Perda RTRW dan RDTR disahkan.
Mendorong transparansi harga melalui dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat tanpa perantara yang berpotensi menimbulkan distorsi.
Mengusulkan audit investasi oleh pihak berwenang guna menelusuri dugaan maladministrasi maupun praktik mafia tanah.
“Kami mendukung industrialisasi demi pertumbuhan ekonomi Kuningan. Namun, industri yang lahir dari proses manipulatif dan menabrak aturan tata ruang hanya akan menjadi bom waktu sosial bagi daerah,” tegas Kadin.
Sorotan ini menjadi alarm keras bahwa investasi tidak semata soal pertumbuhan ekonomi, melainkan juga soal legitimasi, keadilan, dan keberlanjutan sosial. Tanpa itu, pembangunan justru berisiko meninggalkan jejak konflik yang panjang. (Han)
