Bidang SD Grecep Tindaklanjuti LHP BPK, Penyelesaian Ditargetkan Akhir April

 


KUNINGAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mulai bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Surya, S.Pd., MM , menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan temuan sekaligus mencegah persoalan serupa terulang.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2026), Surya mengatakan kehadirannya di Bidang SD salah satunya untuk mengurai berbagai persoalan yang muncul, terutama terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Ini sudah menjadi tanggung jawab saya. Ketika LHP keluar, kami langsung melakukan evaluasi internal bersama tim bidang, lalu mengundang seluruh kepala sekolah untuk membahas langkah penyelesaian,” ujar Surya.

Ia menjelaskan, salah satu temuan yang menjadi prioritas penanganan adalah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar untuk jenjang SD dan SMP. Menurutnya, khusus jenjang SD, proses penyelesaian telah mulai dilakukan sejak hari ini.

“Kalau tidak diselesaikan, itu akan muncul sebagai kerugian negara. Maka hari ini kita mulai lakukan penyelesaian,” tegasnya.



Selain DAK, persoalan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga menjadi fokus pembenahan. Surya mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan 122 kepala sekolah dalam dua sesi pertemuan pada 17 Maret 2026 di SKB, sebelum libur Idulfitri.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan kewajiban yang harus dipenuhi sekolah untuk menindaklanjuti temuan BPK, termasuk mekanisme pengembalian melalui Surat Tanda Setor (STS).

“Mulai hari ini kepala sekolah sudah mengambil STS di sini, lalu menyetorkan ke Bank BJB, kemudian dari BJB disetorkan ke BPKAD. Ini proses yang berkesinambungan,” jelasnya.

Surya menekankan bahwa meskipun temuan tersebut berasal dari tahun anggaran 2024, tanggung jawab penyelesaian tetap menjadi prioritas saat ini. Ia juga menegaskan komitmennya untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali muncul di masa mendatang.

“Kewajiban saya ke depan, jangan sampai terjadi lagi TGR seperti ini. Kita evaluasi kelemahannya,” katanya.

Ia mencontohkan salah satu temuan yang kerap terjadi terkait pengadaan buku. Banyak buku yang hilang, namun tidak dilengkapi administrasi peminjaman yang jelas. Kondisi ini menyebabkan kehilangan buku dianggap sebagai potensi kerugian negara.

“Selama ini kepala sekolah bingung ketika buku hilang oleh siswa. Kalau diminta ganti ke orang tua bisa jadi masalah. Maka sekarang harus ada surat tanda terima atau kartu pinjaman. Jika hilang, buat surat pernyataan dari orang tua. Itu bisa menjadi catatan BPK agar tidak dianggap kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu, Surya juga menyoroti temuan pada kegiatan pemeliharaan sarana sekolah. Menurutnya, sebagian temuan muncul karena prosedur dokumentasi tidak dijalankan dengan baik.

“Pemeliharaan maksimal 20 persen. Harus ada dokumentasi before, proses, dan after. Foto kondisi sebelum, saat pengerjaan, dan setelah selesai. Ini yang banyak tidak dilakukan sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pengelolaan sarana pendidikan di Kabupaten Kuningan.

“Kita akan evaluasi semuanya. Harapannya ke depan masalah seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Terkait penyelesaian temuan, Surya optimistis seluruh proses dapat dituntaskan dalam waktu dua bulan. Ia menargetkan seluruh penyelesaian sudah terkonfirmasi pada akhir April 2026.

“Saya optimis selesai dalam 60 hari. Akhir April harus sudah terkonfirmasi,” pungkasnya. (Han)