“Demokrasi Tak Butuh Stempel: Aktivis Kuningan Kritik Keras Kesbangpol”
KUNINGAN – Dinamika demokrasi di Kabupaten Kuningan tengah memasuki fase yang menghangat. Gelombang audiensi dan aksi demonstrasi yang kian intens belakangan ini justru memunculkan ketegangan baru antara organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Alih-alih menjadi ruang dialog yang solutif, sejumlah aktivis menilai pemerintah daerah terjebak pada pendekatan administratif yang kaku. Status legalitas, khususnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dinilai terlalu dominan dijadikan parameter dalam menilai legitimasi gerakan masyarakat.
Presidium Gerakan Aspirasi Suara Rakyat Kuningan, Nurdiansyah Rifatullah, menegaskan bahwa esensi demokrasi tidak semestinya direduksi menjadi sekadar persoalan administratif.
“Demokrasi itu bertumpu pada suara rakyat, bukan sekadar kertas bernama SKT. Ketika kami menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembangunan, yang muncul justru verifikasi legalitas. Ini terkesan seperti upaya halus untuk menyaring kritik—mana yang dianggap layak didengar, dan mana yang bisa diabaikan,” ujarnya.
Kritik tersebut tidak berhenti pada aspek legalitas. Nurdiansyah juga menyoroti kebijakan pelarangan terkait pemberian THR kepada ormas yang dinilai tidak diimbangi dengan skema pemberdayaan ekonomi yang jelas. Menurutnya, kondisi ini menciptakan kontradiksi dalam relasi antara pemerintah dan ormas.
“Di satu sisi, ormas didorong aktif dalam kegiatan sosial. Namun di sisi lain, ruang ekonomi dan bentuk apresiasi justru dipersempit. Jika ingin ormas profesional, seharusnya ada pembinaan kesejahteraan yang konkret, bukan sekadar larangan,” tegasnya.
Pernyataan Kesbangpol mengenai potensi sanksi administratif hingga pencabutan SKT pun memicu respons kritis. Sejumlah kalangan menilai narasi tersebut berpotensi intimidatif dan membuka ruang tafsir sebagai instrumen pembungkaman terhadap kelompok-kelompok yang vokal.
Aktivis mendesak agar pemerintah daerah mengalihkan fokus dari persoalan administratif menuju substansi isu yang dibawa masyarakat, khususnya terkait proyek dan pengelolaan anggaran. Mereka juga menuntut ruang audiensi yang lebih terbuka, transparan, dan bebas dari mekanisme filtrasi yang dianggap subjektif.
“Ormas seharusnya diposisikan sebagai mitra sejajar dalam menjaga kondusivitas daerah, bukan objek pengawasan yang selalu dicurigai,” imbuhnya.
Dalam memperkuat argumentasinya, para aktivis merujuk pada sejumlah landasan hukum yang menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Lebih jauh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pendaftaran ormas bersifat sukarela, bukan kewajiban. Ormas yang tidak terdaftar tetap sah secara hukum dan berhak menjalankan aktivitasnya selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya hanya terbatas pada tidak diperolehnya akses terhadap dana hibah pemerintah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, beserta perubahannya, tetap menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap tindakan administratif, termasuk pembubaran organisasi. Adapun Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian integral dari kehidupan demokrasi.
Dengan eskalasi yang terus meningkat, publik kini menanti arah sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan: membuka ruang dialog yang inklusif dan substantif, atau tetap bertahan pada pendekatan birokratis yang berpotensi memperlebar jarak dengan masyarakat sipil.
Di tengah tarik-menarik ini, satu hal menjadi terang—demokrasi tidak boleh berhenti pada legalitas formal, tetapi harus hidup dalam keberanian mendengar dan kesediaan untuk merespons suara rakyat. (Han)
