Audiensi Dianggap Resiko? Logika Demokrasi Yang Terbalik?

 


KUNINGAN – Aktivis Kabupaten Kuningan, Imam Royani, melontarkan jawaban yang lebih tajam dan kontradiktif terhadap klarifikasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan menggunakan pendekatan Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika) yang dipopulerkan oleh Tan Malaka. Ia menilai, polemik mengenai maraknya audiensi, legalitas SKT, dan mitigasi risiko tidak cukup dibaca secara normatif, melainkan harus diuji melalui nalar material, pertentangan dialektis, dan konsistensi logika.

Imam Royani memulai dengan pendekatan materialisme, yakni melihat fakta konkret di lapangan. Menurutnya, realitas yang terjadi adalah meningkatnya audiensi dan demonstrasi sebagai bentuk respons masyarakat terhadap kebijakan publik. Fakta ini, kata dia, adalah manifestasi kesadaran sosial, bukan ancaman administratif.

“Secara material, yang terjadi adalah rakyat berbicara. Itu fakta. Bukan risiko,” ujarnya.

Namun, ia menilai narasi yang dibangun Kesbangpol justru menggeser fakta tersebut ke dalam kerangka mitigasi risiko. Di sinilah, menurutnya, terjadi kontradiksi antara realitas sosial dengan konstruksi kebijakan.

Memasuki tahap dialektika, Imam Royani melihat adanya pertentangan antara dua kutub. Di satu sisi, Kesbangpol menyatakan bahwa audiensi adalah bagian dari demokrasi yang sah dan SKT bukan alat pembatas kebebasan. Namun di sisi lain, maraknya audiensi tetap disebut sebagai “perhatian” dan ditempatkan dalam kerangka mitigasi risiko berbasis legalitas.

“Ini dialektika yang tidak selesai. Diakui sebagai hak, tapi diposisikan sebagai potensi masalah. Ini kontradiksi yang nyata,” tegasnya.

Menurutnya, dalam kerangka dialektika Madilog, kontradiksi tersebut seharusnya melahirkan sintesis yang lebih maju. Namun, jika tidak diselesaikan secara jernih, maka yang terjadi justru stagnasi berpikir—di mana negara mengakui demokrasi secara formal, tetapi membatasinya secara praksis.

Pada tahap logika, Imam Royani mempertanyakan konsistensi argumen Kesbangpol. Ia menilai, jika benar SKT hanyalah instrumen administratif dan tidak berkaitan dengan kebebasan berpendapat, maka tidak logis jika aktivitas audiensi dikaitkan dengan status legalitas organisasi.

“Secara logika sederhana, kalau A tidak menentukan B, maka A tidak bisa dijadikan dasar untuk membatasi B. Kalau SKT tidak menentukan hak berpendapat, maka jangan jadikan SKT sebagai pintu masuk untuk mengontrol audiensi,” ujarnya.

Ia juga mengkritik penggunaan istilah mitigasi risiko yang dinilai terlalu luas dan abstrak. Dalam kerangka logika Madilog, sebuah konsep harus memiliki objek yang jelas dan terukur. Jika tidak, maka konsep tersebut berpotensi menjadi alat justifikasi.

“Risiko apa? Siapa yang berisiko? Kalau tidak jelas, maka itu bukan mitigasi, tapi asumsi,” katanya.

Imam Royani kemudian menarik kesimpulan kontradiktif bahwa persoalan ini bukan sekadar soal legalitas atau administrasi, melainkan soal cara berpikir dalam melihat rakyat. Ia menilai, ketika audiensi—yang merupakan ekspresi kedaulatan rakyat—ditempatkan dalam kerangka risiko, maka logika demokrasi telah dibalik.

“Dalam Madilog, kita diajarkan berpikir lurus. Kalau rakyat bersuara dianggap risiko, maka yang keliru bukan rakyatnya, tapi cara berpikir kekuasaan,” tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa sintesis yang ideal adalah menempatkan legalitas sebagai alat penataan administratif, sementara audiensi tetap dijaga sebagai hak fundamental yang tidak boleh direduksi. Menurutnya, negara harus berani keluar dari kontradiksi dengan mengembalikan posisi rakyat sebagai subjek utama demokrasi.

“Kalau negara konsisten, maka audiensi harus dilihat sebagai energi demokrasi, bukan variabel risiko. Itu logika yang sehat,” pungkasnya. (Han)