“SKT Bukan Alat Bungkam? Kesbangpol Kuningan Buka Suara”
KUNINGAN – Polemik antara aktivis dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan kian mengerucut pada satu titik krusial: tafsir atas legalitas dan kebebasan sipil dalam praktik demokrasi lokal.
Menanggapi kritik yang berkembang, Sekretaris Badan Kesbangpol Kuningan, Khadafi Mufti, M.Si., memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak memiliki niat membatasi ruang ekspresi masyarakat. Ia menegaskan, apa yang disampaikan kepada publik semata-mata merupakan penjelasan normatif terkait regulasi organisasi kemasyarakatan.
“Pada prinsipnya kami hanya menjelaskan regulasi. Fokusnya pada penertiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas yang masa berlakunya habis, bukan menghalangi kebebasan berpendapat, berdemo, atau menyampaikan aspirasi. Kesbangpol tidak punya kewenangan untuk itu,” ujarnya, Sabtu (21/03/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Regulasi ini menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Namun, kebebasan itu juga dibatasi oleh kewajiban menjaga ketertiban umum, menghormati hukum, serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam aturan tersebut, ormas dapat berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Bagi ormas non-badan hukum, keberadaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ditempatkan sebagai instrumen administratif—bukan penentu tunggal sah atau tidaknya eksistensi organisasi, melainkan bagian dari tertib data dan pembinaan.
Sementara itu, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah memiliki kewenangan lebih luas dalam melakukan pengawasan terhadap ormas, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan status organisasi apabila terbukti melanggar ketentuan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Di sinilah ruang tafsir menjadi medan tarik-menarik. Di satu sisi, pemerintah menempatkan regulasi sebagai instrumen menjaga stabilitas dan ketertiban. Di sisi lain, kelompok sipil memandang pendekatan administratif yang terlalu dominan berpotensi mereduksi substansi demokrasi itu sendiri.
Perdebatan ini pada akhirnya tidak sekadar soal masa berlaku SKT, melainkan menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana negara mengatur, dan di titik mana kebebasan warga harus tetap berdiri tanpa intervensi. (Han)
