Babak Final JPT Kuningan: 12 Nama Menguat, Satu Kursi Dipastikan Milik Terbaik
KUNINGAN – Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan memasuki fase krusial. Sebanyak 12 nama terbaik hasil seleksi ketat resmi mengerucut sebagai tiga besar pada masing-masing jabatan strategis, menandai babak akhir dari mekanisme manajemen talenta berbasis merit yang kian dipertegas.
Penetapan tersebut merupakan hasil akumulasi penilaian yang tidak sederhana. Ketua Komite Manajemen Talenta ASN Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, menegaskan bahwa komposisi nilai akhir menggabungkan bobot talenta sebesar 70 persen dan uji kompetensi teknis 30 persen—sebuah formulasi yang dirancang untuk menyaring figur paling layak, bukan sekadar yang paling terlihat.
“Seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan terpilihnya ASN yang memiliki kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik, dengan proses yang objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Uji kompetensi teknis sendiri digelar dalam dua lapis seleksi: penulisan makalah dan wawancara mendalam. Dari total 67 kandidat awal, sebanyak 65 mengikuti tahap penulisan makalah pada 21 April 2026 di Laboratorium Komputer SMPN 1 Kuningan, sementara dua lainnya absen karena alasan kesehatan. Tahap berikutnya, wawancara yang berlangsung pada 23–24 April 2026, diikuti oleh 62 peserta yang tersaring.
Dari proses berlapis tersebut, Komite Talenta menetapkan tiga suksesor terbaik untuk empat jabatan kunci, yakni Kepala Dinas Sosial, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA).
Nama-nama yang masuk tiga besar bukan sekadar hasil seleksi administratif, melainkan representasi dari peta talenta ASN Kuningan yang telah dipetakan melalui sistem GEMILANG—sebuah instrumen yang mengukur potensi (60 persen) dan kinerja (40 persen) secara terintegrasi. Dari pemetaan tersebut, tercatat 67 suksesor berada pada kategori unggulan (box 8 dan 9), yang kemudian berkompetisi sesuai minat dan kecocokan jabatan.
Sekretaris Komite Manajemen Talenta ASN, Beni Prihayatno, menekankan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola SDM aparatur berbasis merit system. Pemerintah Kabupaten Kuningan sendiri telah mengantongi legitimasi penerapan manajemen talenta melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 688 Tahun 2025.
“Manajemen talenta bukan sekadar seleksi jabatan, tetapi strategi jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan birokrasi yang adaptif dan kompeten,” jelasnya.
Untuk menjaga independensi, proses penilaian tidak hanya melibatkan unsur internal seperti Sekda, Inspektur, dan Kepala BKPSDM, tetapi juga menghadirkan penguji eksternal dari kalangan akademisi dan pemerintah provinsi. Langkah ini menjadi penegas bahwa seleksi tidak dibangun di atas preferensi, melainkan kredibilitas.
Selanjutnya, 12 nama yang telah ditetapkan akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh rekomendasi. Tahap akhir berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang akan memilih satu kandidat terbaik dari masing-masing jabatan untuk ditetapkan dan dilantik.
Dengan sistem yang semakin terstruktur dan berbasis data, proses ini bukan hanya tentang mengisi kursi jabatan, melainkan menguji sejauh mana birokrasi Kuningan mampu menempatkan kompetensi di atas kepentingan—sebuah ujian yang akan menentukan kualitas kepemimpinan daerah ke depan. (Han)
