Bayi Tak Berdosa Dibuang ke Sungai, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Bekasi
KUNINGAN — Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Cibingbin. Dalam waktu kurang dari tiga hari, pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah akhirnya berhasil diamankan petugas.
Kasus ini bermula dari penemuan bayi di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Kuningan menetapkan seorang perempuan muda berinisial W (20) sebagai tersangka.
Kapolres Kuningan, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa usai kejadian, tersangka langsung meninggalkan wilayah Kuningan dan menuju Bekasi dengan menggunakan kendaraan travel. Langkah tersebut diduga sebagai upaya menghindari penangkapan.
“Begitu identitas pelaku kami kantongi, tim langsung bergerak melakukan pengejaran. Informasi mengarah ke wilayah Bekasi dan pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (22/4/2026).
Petugas kemudian bergerak pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa kembali ke Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman sementara, tersangka diduga melahirkan bayi secara prematur di kamar mandi. Bayi yang diperkirakan berusia sekitar tujuh bulan dalam kandungan itu kemudian dimasukkan ke dalam ember berwarna hitam sebelum dibuang ke aliran sungai.
“Bayi tersebut diduga lahir prematur. Penemuan awal diketahui oleh warga yang hendak beraktivitas di sekitar lokasi,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya satu ember berwarna hitam, satu gunting bergagang hitam, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, mengingat kasus tersebut menyangkut hilangnya nyawa seorang bayi serta adanya upaya pelaku melarikan diri ke luar daerah. Aparat pun memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kuningan untuk mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kejadian tersebut. (Han)
