CPNS 2026 Ditiadakan, Kuningan Prioritaskan 81 THL Kategori 2
KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umum pada tahun 2026. Alih-alih membuka keran seleksi baru, pemerintah daerah memilih menutup “pekerjaan rumah” lama: menuntaskan tenaga non-ASN kategori R2 (THL-K2) yang selama ini menunggu kepastian status.
Kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan lintas perangkat daerah yang mempertimbangkan realitas fiskal dan arah reformasi birokrasi. Fokus utama diarahkan pada pengusulan kebutuhan ASN sebanyak 81 orang dari kategori R2 yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, menegaskan bahwa langkah ini merupakan pilihan rasional di tengah keterbatasan anggaran. Selain faktor kemampuan keuangan daerah, kebijakan ini juga merujuk pada regulasi nasional, termasuk ketentuan KemenpanRB, serta mempertimbangkan masa kerja tenaga non-ASN yang sebagian telah mengabdi lebih dari dua dekade.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bentuk keberpihakan pada mereka yang sudah lama mengabdi. Kita selesaikan dulu yang ada,” ujar Beni.
Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam berita acara yang ditandatangani sejumlah pejabat strategis daerah, mulai dari Inspektur, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, hingga unsur keuangan dan hukum daerah. Keputusan ini juga telah melalui persetujuan Wakil Bupati dan ditetapkan oleh Bupati Kuningan, dengan Sekda sebagai pihak yang mengetahui.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada fakta lain: keberadaan 4.267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masih menunggu kejelasan status. Karena itu, arah kebijakan ke depan akan difokuskan pada pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap—tentu dengan catatan, kondisi fiskal daerah memungkinkan.
“Setelah R2 selesai, baru bergerak ke R3 dan R4. Semua bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Kita harus realistis, tapi tetap berkeadilan,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Kuningan seolah mengirim pesan tegas: di tengah keterbatasan, prioritas bukan pada membuka peluang baru, melainkan menuntaskan janji lama. Sebuah pilihan yang mungkin tidak populis, tetapi mengandung konsekuensi moral dan administratif yang tidak ringan. (Han)
