Disdukcapil Kuningan Tegaskan: Kasus Rizal Bukan Identitas Palsu, Tapi Data Disalahgunakan

 


KUNINGAN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pencatutan identitas yang menimpa guru honorer asal Kuningan, Rizal Nurdimansyah, S.Pd. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang di publik.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah pemalsuan identitas, melainkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Bukan pemalsuan, tapi penyalahgunaan KTP oleh pihak lain. KTP tersebut benar atas nama saudara Rizal,” ujar Yudi saat dimintai keterangan, Kamis (16/4/2026).

Namun, Yudi menjelaskan bahwa KTP yang digunakan dalam dugaan transaksi tersebut bukan merupakan KTP terbaru yang saat ini dipegang oleh Rizal. Ia menyebut terdapat kemungkinan perbedaan tahun pencetakan dokumen yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“KTP itu bukan yang saat ini dipegang oleh yang bersangkutan. Ada perbedaan tahun pencetakan,” jelasnya.

Terkait beredarnya dokumen yang menampilkan perbedaan antara identitas dan foto, Yudi mengaku belum dapat memastikan secara rinci. Pasalnya, pihak Disdukcapil belum melihat langsung dokumen asli yang digunakan dalam proses transaksi tersebut.

“Saya tidak melihat jelas foto pada dokumen yang dilampirkan saat pembelian,” katanya.

Meski demikian, Yudi tidak menutup kemungkinan adanya manipulasi pada dokumen salinan, terutama pada fotokopi KTP yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan mereka.

“Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi, setiap penduduk wajib menjaga kerahasiaan datanya masing-masing,” tegasnya.

Yudi juga menyinggung adanya indikasi kelalaian dalam kasus tersebut. Ia menyebut data pribadi Rizal sempat beredar di ruang publik, sehingga membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Saudara Rizal termasuk pihak yang lalai atas data pribadinya. Kalau dicek di mesin pencarian, data KTP yang bersangkutan sempat muncul, misalnya saat digunakan sebagai agen asuransi,” ungkapnya.

Disdukcapil pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarluaskan dokumen kependudukan, termasuk KTP, guna menghindari potensi penyalahgunaan data di masa mendatang.

Sementara itu, kasus dugaan penyalahgunaan identitas tersebut kini tengah ditangani Polres Kuningan. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan data pribadi tanpa izin tersebut. (Han)