Kadin Kuningan “Kuliti” Operasional J&T, Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Ketenagakerjaan Mencuat
KUNINGAN – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan melalui Komite Tetap (Komtap) Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan, Nurdiansyah Rifatullah yang menyoroti tajam operasional perusahaan ekspedisi raksasa J&T di wilayah Kuningan. Kadin menduga kuat sejumlah gudang milik J&T belum mengantongi perizinan yang lengkap dan sah yang selayaknya dimiliki oleh perusahaan berskala nasional.
Menyikapi temuan tersebut, Komtap Hukum Kadin Kuningan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera turun tangan. Kadin meminta aparat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban tanpa pandang bulu terhadap aset-aset logistik J&T yang diduga ilegal secara administratif.
Tidak hanya persoalan izin bangunan dan operasional gudang, Kadin Kuningan juga membongkar adanya indikasi pelanggaran serius terkait kesejahteraan buruh.
Berdasarkan laporan dan kajian internal, kejelasan nasib para pekerja J&T di Kuningan dipertanyakan, mulai dari besaran upah yang diduga di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai belum sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebagai perusahaan besar, J&T seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum, baik dari sektor perizinan usaha maupun perlindungan tenaga kerja lokal. Kita tidak boleh membiarkan adanya praktik usaha yang mengeksploitasi regulasi demi keuntungan sepihak," ujar perwakilan Komtap Bidang Hukum Kadin Kuningan, Minggu (17/05/2026)
Kini, masyarakat Kabupaten Kuningan tengah menunggu taji dan kinerja nyata dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuningan untuk melakukan fungsi pengawasan dan menindak tegas pelanggaran ketenagakerjaan ini.
Jika dugaan-dugaan di atas terbukti benar, pihak J&T dapat dijerat oleh beberapa instrumen hukum dan regulasi berikut:
1. Sektor Perizinan dan Penataan Ruang (Gudang)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Setiap gudang logistik wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta terdaftar dalam Sistem Online Single Submission (OSS).
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan terkait Ketertiban Umum dan Ketentuan Tata Ruang, yang memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk menyegel atau menghentikan operasional usaha yang tidak berizin.
2. Sektor Hak Pekerja dan Upah (UU Cipta Kerja)
Pasal 88E UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (UMK Kuningan).
Sanksi Pidana (Pasal 185 UU Cipta Kerja):Pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
3. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS):** Pasal 14 menyatakan setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta BPJS.
Pasal 53 UU BPJS:Perusahaan yang membandel dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen J&T Kabupaten Kuningan maupun Dinas Tenaga Kerja setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan yang dilayangkan oleh Kadin Kuningan. Masyarakat berharap instansi terkait tidak mandul dalam menegakkan aturan demi keadilan ekonomi dan perlindungan pekerja lokal. (red)
