Polemik Parung Menarik Perhatian DPMD, Kadis Muncul di Menit-Menit Terakhir Audiensi


KUNINGAN – Audiensi terbuka antara warga dan Pemerintah Desa Parung terkait beredarnya surat kaleng yang memuat dugaan perselingkuhan Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyisakan satu fakta menarik. Di saat forum hampir berakhir dan peserta bersiap meninggalkan ruangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, S.STP., M.A.P., tiba-tiba hadir di tengah audiensi, Jumat (19/6/2026).

Kehadiran orang nomor satu di DPMD Kuningan itu sontak menjadi perhatian peserta forum. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Pemerintah Desa Parung mengaku tidak secara khusus mengundang Kadis DPMD dalam agenda audiensi tersebut.

Munculnya Rangga di tengah memanasnya isu surat kaleng yang menyeret nama Kepala Desa dan Sekretaris Desa Parung memunculkan pertanyaan publik. Apakah kehadirannya merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap polemik yang tengah berkembang di masyarakat?

Saat dikonfirmasi, Rangga menegaskan kehadirannya bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan bagian dari tugas pembinaan yang melekat pada DPMD terhadap seluruh pemerintahan desa.

"Memang setiap ada persoalan desa, kami dituntut untuk cepat merespons. Apa pun permasalahannya, DPMD harus hadir. Kehadiran kami bukan dalam rangka membela desa atau membela siapa pun, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, substansi utama yang menjadi perhatian DPMD bukan semata-mata isu yang sedang beredar, melainkan dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Rangga menilai persoalan yang saat ini berkembang masih berkaitan dengan isu pribadi. Namun karena pihak yang disebut dalam isu tersebut merupakan aparatur pemerintah desa yang memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, DPMD berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Terlepas isu itu benar atau tidak, yang paling penting bagi kami adalah memastikan tata kelola pemerintahan desa tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Itu prinsip yang kami pegang," tegasnya.

Lebih lanjut, Rangga enggan berspekulasi mengenai benar atau tidaknya tuduhan yang beredar. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki mekanisme dan proses tersendiri yang harus dihormati.

"DPMD hanya memantau dan melihat bagaimana proses yang berjalan. Soal terbukti atau tidaknya, itu ada ranah dan mekanismenya sendiri," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa jabatan kepala desa maupun perangkat desa terikat oleh sejumlah aturan, termasuk berbagai larangan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Apabila suatu saat terbukti terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran administratif maupun etika jabatan, maka konsekuensinya dapat berupa sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang nanti terbukti, tentu ada aturan mainnya. Ada larangan-larangan bagi kepala desa maupun perangkat desa yang apabila dilanggar dapat berujung pada sanksi, bahkan sampai pemberhentian," jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah memilih menunggu hasil proses dan pembuktian yang sedang berjalan, sembari memastikan roda pemerintahan Desa Parung tidak terganggu oleh polemik yang tengah menjadi perhatian publik.

Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, kehadiran Kadis DPMD pada penghujung audiensi setidaknya memperlihatkan satu sikap resmi pemerintah daerah: menjaga stabilitas pemerintahan desa sambil menunggu fakta dan bukti berbicara. Sebab pada akhirnya, bukan opini yang akan menentukan kebenaran, melainkan proses dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. (red)