Diperiksa Polisi, Kepala Puskesmas Windusengkahan Akui Limbah Dibakar, Tegaskan Tak Langgar Aturan BPOM


KUNINGAN – Kepala UPTD Puskesmas Windusengkahan, dr. Abik Basyiar, M.KM., membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Kuningan untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik pembakaran limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan Puskesmas Windusengkahan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026), dr. Abik mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitaan salah satu media online yang mengangkat dugaan pembakaran limbah medis di area tempat pembuangan sampah puskesmas.

"Iya betul, hari Rabu saya dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada saat awak media datang untuk melakukan konfirmasi, dirinya memang sedang berada di Cirebon sehingga tidak dapat memberikan penjelasan secara langsung di lokasi.

"Saya tidak menyanggah adanya pemberitaan itu. Hanya saja saat itu kebetulan saya sedang berada di Cirebon, sehingga tidak bisa menemui langsung rekan media," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dr. Abik mengaku menjawab sekitar sepuluh pertanyaan dari penyidik secara kooperatif. Salah satu pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan temuan bekas masker dan kemasan obat di lokasi pembuangan sampah.

Menurutnya, kemasan obat yang ditemukan merupakan kemasan kosong yang sudah tidak lagi mengandung sediaan farmasi.

"Saya pastikan sudah tidak ada isi obatnya. Kemasan itu sudah kosong karena obatnya telah digunakan untuk racikan atau puyer," katanya.

Ia mengakui bahwa limbah tersebut sempat dibakar. Namun, menurutnya yang dimusnahkan adalah kemasan bekas yang sudah tidak lagi mengandung obat sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai limbah farmasi yang wajib dikelola melalui tempat penyimpanan limbah medis.

Dr. Abik menegaskan, tindakan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pengelolaan sisa obat dan kemasan obat.

"Kemasan yang sudah tidak dipakai diperbolehkan dibuang ke tempat sampah atau dimusnahkan karena sudah tidak ada isinya. Itu berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022," tegasnya sambil menunjukkan salinan regulasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran internal, lanjutnya, kemasan bekas obat tersebut terbawa bersama tumpukan daun kering yang dikumpulkan petugas kebersihan di area puskesmas, kemudian ikut terbakar saat pemusnahan sampah organik dilakukan.

Ia juga menegaskan bahwa kemasan bekas obat yang sudah kosong tidak termasuk kategori limbah medis B3.

"Kasusnya adalah kemasan obat yang isinya sudah digunakan menjadi obat puyer. Bekas kemasannya, sesuai aturan BPOM, boleh dibuang ke tempat sampah atau dimusnahkan. Jadi tidak wajib dimasukkan ke TPS limbah medis karena sudah bukan termasuk limbah medis," jelasnya.

Dalam proses klarifikasi di kepolisian, dr. Abik mengaku datang didampingi petugas kesehatan lingkungan (Kesling) dan bagian farmasi. Namun, penyidik baru meminta keterangan darinya.

Ia memperoleh informasi bahwa penyidik kemungkinan akan kembali memanggil petugas Kesling dan bagian farmasi untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak Puskesmas juga dijadwalkan memenuhi undangan dari dinas terkait mengenai kerja sama (MoU) pengangkutan limbah medis.

"Saya mendapat informasi akan ada pemanggilan lanjutan untuk petugas Kesling dan farmasi. Namun kapan waktunya saya belum mengetahui secara pasti," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil maupun perkembangan proses klarifikasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H., melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang menjalankan kegiatan di luar kantor.(red)