Bupati Kuningan Turun Tangan, Dukung Kasus Penganiayaan Siswa SMP Masuk Jalur Hukum
KUNINGAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Ramadhani (15), siswa kelas IX SMPN 2 Jalaksana, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Mendapat kabar kondisi Rama yang harus menjalani operasi akibat dugaan penganiayaan oleh pelajar salah satu SMK favorit di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, langsung mendatangi kediaman korban, Minggu (13/9/2026) malam.
Kunjungan tersebut bukan sekadar bentuk keprihatinan. Bupati secara tegas menyatakan dukungannya agar keluarga korban melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum, bukan berhenti pada mediasi maupun penyelesaian secara kekeluargaan.
Di hadapan keluarga korban, Bupati mengaku prihatin sekaligus menyesalkan terjadinya kekerasan yang menyebabkan seorang pelajar harus menjalani operasi dan menerima sekitar 30 jahitan di bagian kepala.
Menurut Dian, peristiwa tersebut tidak bisa lagi dipandang sebatas kenakalan remaja.
“Operasi 30 jahitan itu bukan kenakalan remaja lagi. Ini jelas sudah masuk kriminal,” tegas Dian.
Ia bahkan melihat kasus tersebut sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar. Kekerasan antarpelajar, menurutnya, bisa menjadi fenomena yang selama ini hanya terlihat di permukaan.
“Ini fenomena gunung es. Kalau dibiarkan, akan terus seperti ini,” ujarnya.
Dian menegaskan, tindakan kekerasan terhadap pelajar tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun. Terlebih, akibat yang ditimbulkan dalam kasus Rama cukup serius hingga harus mendapatkan tindakan operasi.
Ia berharap kejadian yang menimpa Rama menjadi yang terakhir dan tidak kembali terjadi terhadap pelajar lain di Kabupaten Kuningan.
“Semoga ini kejadian terakhir. Tindakan seperti ini berbahaya dan tidak ada toleransi,” tegasnya.
Bupati Minta Jangan Berhenti di Mediasi
Bupati juga secara khusus meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan untuk mengawal kasus tersebut agar tidak berhenti pada penyelesaian informal.
“Tolong Pak Kadisdik, ini bantu dikawal. Jangan sampai penyelesaiannya berhenti di mediasi dan kekeluargaan,” kata Dian.
Menurutnya, penyelesaian yang hanya berujung pada perdamaian tanpa memberikan efek jera berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Kalau tidak dibuat efek jera, pelaku kemungkinan melakukan hal yang sama di kemudian hari,” ujarnya.
Dian menilai, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Negara, pemerintah daerah, satuan pendidikan, maupun pihak terkait tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap anak dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan secara internal.
Disdik: Akan Dikawal hingga Tuntas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, menyatakan siap mengawal perkara tersebut.
“Siap, akan kami kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Elon.
Elon mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan adanya tindakan tegas terhadap satuan pendidikan tempat pelajar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut menempuh pendidikan.
Hal itu dinilai penting karena jenjang pendidikan SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami akan meminta provinsi untuk tegas memberikan tindakan terhadap SMK-nya,” ujar Elon.
Menurutnya, kewenangan pengelolaan SMK di tingkat provinsi bukan berarti persoalan kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan kemudian menjadi persoalan yang dapat dilepaskan begitu saja oleh pemerintah provinsi.
Sebaliknya, ketika seorang peserta didik dari satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi diduga terlibat dalam kekerasan serius terhadap pelajar lain, pemerintah provinsi harus hadir mengambil tanggung jawab sesuai kewenangannya.
“Jangan karena kejadiannya berada di daerah, kemudian provinsi tutup mata. Ini menyangkut keselamatan anak dan dunia pendidikan,” tegasnya.
Elon memastikan koordinasi akan dilakukan, baik terkait langkah pembinaan dan tindakan terhadap satuan pendidikan maupun pengawalan terhadap proses hukum yang ditempuh keluarga korban.
“Ini bukan sekadar persoalan antarindividu. Ada tanggung jawab pendidikan yang harus kita lihat bersama. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, bukan justru menjadi titik lahirnya kekerasan,” lanjutnya.
UPTD PPA dan MPK Turut Dampingi
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kuningan dan Kadisdik juga didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan serta Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) di bawah founder Yusup Dandi Asih.
Kehadiran unsur perlindungan anak dan masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik dalam pemulihan maupun dalam menghadapi proses hukum.
Kasus Rama kini mendapat perhatian lebih luas. Setelah sebelumnya keluarga mengungkap korban harus menjalani operasi dengan sekitar 30 jahitan dan berdasarkan keterangan keluarga terdapat pembuluh darah yang pecah, dukungan pemerintah daerah memperkuat sikap bahwa perkara tersebut perlu ditangani secara serius.
Bagi Bupati Kuningan, persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang berselisih dengan siapa. Ketika kekerasan sudah mengakibatkan seorang anak harus masuk ruang operasi, persoalannya telah bergeser menjadi persoalan keselamatan anak, tanggung jawab pendidikan, dan penegakan hukum.
Karena itu, pemerintah daerah meminta agar kasus tersebut tidak berakhir sebagai catatan singkat dalam penyelesaian kekeluargaan.
Pesannya tegas: kekerasan terhadap pelajar tidak boleh dinormalisasi, dan luka 30 jahitan tidak boleh dianggap sekadar kenakalan remaja. (han)
