Desakan Ratusan Warga Berujung Pengunduran Diri, Kades Pamulihan Darwin Resmi Mundur
KUNINGAN – Desakan ratusan warga akhirnya bermuara pada keputusan politik-administratif di Desa Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan. Kepala Desa (Kuwu) Pamulihan, Darwin Supardja, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dalam audiensi bersama warga yang digelar di Aula Bale Desa Pamulihan, Senin (21/9/2026).
Audiensi berlangsung dalam suasana cukup panas. Ratusan warga yang hadir berkali-kali menyuarakan tuntutan agar Darwin meninggalkan jabatan kepala desa.
Desakan tersebut bahkan terdengar ketika perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan mengenai persoalan yang terjadi serta mekanisme pemerintahan desa setelah adanya pengunduran diri kepala desa.
Surat pengunduran diri Darwin kemudian dibacakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Kuningan, H. Hamdan Harismaya, di hadapan peserta audiensi.
Audiensi tersebut dihadiri unsur Kecamatan Cipicung, Pemerintah Desa Pamulihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan DPMD, serta ratusan warga.
Pengunduran diri Darwin menjadi titik akhir dari polemik yang dalam beberapa pekan terakhir menyita perhatian masyarakat Pamulihan.
Persoalan tersebut bermula dari pembagian santunan anak yatim dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Desa Pamulihan pada Agustus 2026.
Berawal dari Santunan Anak Yatim
Koordinator warga Pamulihan, Nana, mengatakan polemik bermula ketika seorang pengusaha memberikan amanah santunan untuk anak yatim melalui pihak desa.
Menurut Nana, santunan tersebut diperuntukkan bagi anak yatim dan nominal yang disampaikan kepada warga mencapai Rp650.000 untuk setiap anak atau setiap amplop.
Namun, persoalan muncul setelah sebagian anak yatim yang tidak hadir dalam acara menerima santunan dengan nominal yang disebut berbeda.
“Dari pengusahanya Rp650 ribu per anak, per amplop. Tapi yang diterima anak yatim justru lebih kecil,” ujar Nana.
Perbedaan nominal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat dan berkembang menjadi keresahan.
Persoalan santunan itu pada akhirnya tidak lagi hanya berbicara mengenai nominal uang, tetapi berkembang menjadi persoalan kepercayaan warga terhadap kepemimpinan pemerintahan Desa Pamulihan.
Menurut Nana, persoalan pembagian santunan tersebut belakangan telah diselesaikan. Hak para penerima disebut telah dipenuhi kembali.
Namun, penyelesaian persoalan secara materiil ternyata tidak serta-merta menghapus tuntutan warga.
“Warga kan memang seperti itu, minta Kuwu mundur. Sekarang tuntutannya sudah terpenuhi, tinggal menunggu surat Pj (Penjabat Kuwu),” katanya.
Desakan Warga Berujung Pengunduran Diri
Tuntutan agar kepala desa mundur sebelumnya telah disampaikan warga melalui pernyataan dan aspirasi masyarakat.
Dalam audiensi Senin tersebut, tuntutan yang sama kembali menggema.
Bagi warga yang hadir, penyelesaian santunan tidak secara otomatis memulihkan kepercayaan yang telah terlanjur terganggu.
Tekanan warga akhirnya berujung pada keputusan Darwin Supardja untuk mengajukan pengunduran diri.
Meski demikian, Darwin sendiri tidak hadir dalam audiensi tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada peserta, yang bersangkutan sedang dalam kondisi kurang sehat.
Surat pengunduran diri kemudian dibacakan oleh H. Hamdan Harismaya selaku Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan.
Kini Menunggu Proses Administrasi dan Pj Kuwu
Setelah surat pengunduran diri diajukan, persoalan berikutnya bergeser pada proses administrasi pemerintahan desa.
Dalam audiensi, H. Hamdan Harismaya memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus ditempuh setelah kepala desa mengajukan pengunduran diri.
Dengan demikian, pengunduran diri tersebut belum serta-merta berarti seluruh proses administrasi selesai pada hari yang sama. Masih terdapat tahapan sesuai ketentuan pemerintahan desa yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
Salah satu tahapan penting adalah proses penetapan Penjabat (Pj) Kuwu untuk memastikan roda pemerintahan Desa Pamulihan tetap berjalan.
Warga kini tinggal menunggu proses administratif tersebut sekaligus memastikan pemerintahan desa tetap berjalan selama tahapan pergantian kepemimpinan berlangsung.
Bagi masyarakat Pamulihan, audiensi Senin (21/9/2026) menjadi babak baru setelah polemik santunan anak yatim yang sebelumnya memantik keresahan.
Dari sebuah persoalan santunan, gelombang tuntutan warga akhirnya berujung pada pengunduran diri kepala desa.
Kini, bola berada pada proses pemerintahan daerah untuk menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Infokuningan24 akan terus memantau proses administrasi pengunduran diri Kepala Desa Pamulihan serta tahapan penetapan Pj Kuwu berikutnya. (Han)
