Santunan Yatim Rp18,2 Juta Berujung Polemik, Warga Pamulihan Desak Kades Darwin Mundur


KUNINGAN – Niat baik menyantuni anak yatim dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, justru berujung polemik. Persoalan muncul setelah warga mempertanyakan perbedaan nominal santunan yang diterima sejumlah anak yatim yang tidak hadir saat acara berlangsung.

Peringatan Maulid Nabi yang digelar di Masjid Desa Pamulihan pada Selasa (25/8/2026) tersebut sebelumnya menjadi momentum penyaluran santunan kepada 28 anak yatim.

Informasi yang dihimpun, seorang pengusaha bersama keluarganya menitipkan amanah santunan sebesar Rp650.000 untuk masing-masing anak. Dengan jumlah 28 penerima, total dana yang disiapkan mencapai Rp18.200.000.

Namun, pada saat acara berlangsung, hanya 11 anak yatim yang hadir dan menerima santunan secara langsung. Sementara 17 penerima lainnya tidak hadir sehingga santunan mereka tidak diserahkan pada hari yang sama.

Dana untuk 17 anak tersebut kemudian berada di tangan Kepala Desa Pamulihan, H. Darwin Supardja, yang disebut menyatakan akan menyerahkannya secara langsung kepada para penerima pada waktu berbeda.

Persoalan mulai mencuat sekitar tiga hari setelah kegiatan. Sejumlah warga memperoleh informasi bahwa nominal santunan yang diterima anak-anak yang sebelumnya tidak hadir ternyata tidak sama.

Ada penerima yang disebut hanya mendapatkan Rp200.000, sementara penerima lainnya menerima sekitar Rp350.000.

Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, 11 anak yang hadir dalam acara disebut menerima santunan secara utuh sebesar Rp650.000 per anak.

“Awalnya kepala desa tidak langsung mengakui adanya perbedaan nominal. Beliau berkilah bahwa amanah uang yang dititipkan dari pengusaha memang segitu adanya,” ujar salah seorang warga Pamulihan berinisial S (46) kepada Infokuningan24, Kamis (17/9/2026).

Menurut S, persoalan kemudian berkembang setelah informasi mengenai nominal yang diterima para penerima ditelusuri lebih lanjut.

Persoalan tersebut bahkan disebut sempat dimediasi oleh pihak kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan sebagai upaya menyelesaikan polemik.

Informasi terakhir yang diterima warga menyebutkan, Kepala Desa Pamulihan telah mengembalikan kekurangan santunan sehingga hak penerima disebut telah dipenuhi kembali sebesar Rp650.000 per anak.

Namun, bagi sebagian warga, persoalan tersebut tidak berhenti pada nominal uang.

Mereka menilai inti persoalan berada pada transparansi, pertanggungjawaban dan amanah bantuan yang secara khusus diperuntukkan bagi anak yatim.

Ketika dana yang semestinya diterima dalam jumlah sama ternyata dilaporkan diterima dengan nominal berbeda setelah berada dalam penguasaan kepala desa, kepercayaan sebagian warga terhadap pemerintah desa ikut dipertanyakan.

“Yang diumumkan saja dikorupsi, apalagi yang tidak diumumkan. Yang terlihat saja berani dicatut, apa kabar uang negara yang masyarakat tidak tahu?” tegas S.

Dari Santunan Merembet ke Persoalan DKM

Di tengah polemik santunan tersebut, muncul pula informasi lain yang turut menjadi perhatian warga, yakni mengenai dugaan adanya pinjaman uang oleh Kepala Desa Pamulihan kepada pengurus DKM Masjid Desa Pamulihan dengan nilai yang disebut mencapai hampir Rp25 juta.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, persoalan tersebut berkaitan dengan kepengurusan DKM sebelumnya dan disebut telah diselesaikan bersama ketua DKM lama.

Namun, informasi mengenai persoalan tersebut kembali menjadi bahan pembicaraan warga setelah polemik santunan anak yatim mencuat.

Rangkaian persoalan itu kemudian mendorong sebagian warga untuk menyampaikan sikap secara terbuka.

Warga disebut telah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya berisi desakan kepada Kepala Desa Pamulihan, H. Darwin Supardja, agar mengundurkan diri atau diberhentikan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Desakan tersebut disebut merupakan bentuk kekecewaan sebagian warga yang menilai berbagai persoalan di desa tidak lagi cukup diselesaikan melalui komunikasi informal.

Warga Tolak Tunggu Desember

Dalam perkembangan terakhir, warga menyebut Kepala Desa Pamulihan menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri, namun tidak dapat dilakukan segera.

Kepala desa disebut meminta waktu hingga akhir Desember 2026, dengan alasan masih terdapat sejumlah pekerjaan dan tanggung jawab yang harus diselesaikan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari warga yang menghendaki proses pengunduran diri dilakukan lebih cepat.

“Kalau memang mengakui kesalahan dan siap mundur, kenapa harus menunggu Desember? Kami tidak mau,” tegas S.

Bagi warga yang menyampaikan desakan, persoalan tersebut kini bukan lagi sekadar perkara santunan anak yatim. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai pengelolaan amanah, transparansi pemerintahan desa, serta penyelesaian seluruh persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Meski demikian, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan santunan dan persoalan lainnya masih merupakan keterangan serta tudingan yang berkembang di masyarakat dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pamulihan H. Darwin Supardja belum dapat dimintai keterangan mengenai polemik santunan anak yatim, informasi terkait DKM, maupun desakan warga tersebut.

Infokuningan24 membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Pamulihan dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, hak sanggah maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Han)