Bejat! Anak Yatim di Luragung Jadi Korban Pencabulan. MPK Desak Polisi Bertindak Cepat.
KUNINGAN — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yatim berusia delapan tahun di Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, mengguncang publik. Korban, sebut saja Mawar (8), warga Blok Pancurendang, Desa Dukuh Maja, diduga menjadi korban tindakan bejat yang dilakukan oleh S, seorang buruh pabrik yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa memilukan ini memantik kemarahan masyarakat. Tak menunggu lama, Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Luragung bersama aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) turun langsung ke lokasi pada Jumat (17/10/2025) dini hari.
Di lapangan, rombongan yang dipimpin Ketua PAC Pemuda Pancasila Luragung, Ewo Taswa, dan Koordinator MPK, Yusuf Dandi Asih, segera berkoordinasi dengan aparat Desa Dukuh Maja, serta menjenguk korban dan sang nenek, Carsih, yang kini tinggal berdua di rumah sederhana RT 4 RW 4 Blok Pancurendang.
Dari hasil komunikasi, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SDN bersama neneknya mengaku telah mengalami tindakan tak senonoh oleh S. Pengakuan itu diperkuat oleh hasil mediasi aparat desa di kantor desa setempat.
“Kasihan, korban hanya tinggal bersama neneknya. Setelah orang tuanya bercerai, ibunya meninggal dunia, sementara ayahnya menikah lagi. Mereka hidup sederhana dan butuh dukungan moral,” ujar Yusuf Dandi Asih, Koordinator MPK Kuningan.
Ia menegaskan, pihaknya bersama Pemuda Pancasila akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kejahatan seksual terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap nilai agama, moral, dan kemanusiaan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Yusuf.
Senada, Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Luragung, Dian Adi R, juga mengutuk keras tindakan S.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku. Kami siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak,” ujarnya tegas.
Sementara itu, pihak MPK mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Kuningan untuk mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Setelah laporan masuk, korban akan menjalani visum di RSU 45 Kuningan, didampingi keluarga serta beberapa warga setempat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir untuk memastikan perlindungan bagi korban, menegakkan hukum dengan adil, serta menjamin pelaku mendapat hukuman setimpal.
Kuningan harus berdiri tegak sebagai wilayah yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi perlindungan anak. Penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan keadilan sosial. (/red)
