PERTUNI Kuningan Gugat Objektivitas KND: “Jangan Bicara Disabilitas Tanpa Kami!”


KUNINGAN –Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tunanetra Indonesia (DPC PERTUNI) Kabupaten Kuningan menyampaikan kritik terbuka kepada Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND) atas kunjungan lembaga tersebut ke Kabupaten Kuningan pada 3 September 2025 lalu.

Melalui surat resmi bernomor 020/SP/SEK-PTN/X/2025, PERTUNI Kuningan mempertanyakan mengapa tidak ada pelibatan organisasi penyandang disabilitas daerah dalam kegiatan yang digelar KND bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Padahal, dalam sejumlah pemberitaan, KND memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Kuningan karena dinilai memiliki komitmen besar terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas — termasuk dengan adanya pejabat eselon II yang berasal dari kalangan disabilitas.

Ketua DPC PERTUNI Kuningan, Budi Hidayah, S.Sos, menilai apresiasi itu terkesan terburu-buru dan tidak berbasis partisipasi nyata.

“Bagaimana mungkin KND menyimpulkan adanya komitmen kuat tanpa terlebih dahulu menghadirkan, mendengar, dan melibatkan organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Kuningan?” tulis Budi dalam surat yang telah dikirim sejak 8 September 2025 tersebut.

PERTUNI menegaskan bahwa prinsip “Nothing About Us Without Us”— yang menjadi roh dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak dijalankan oleh KND dalam kunjungan itu.

Akibatnya, mereka menilai objektivitas penilaian KND menjadi diragukan.

Ajukan Lima Pertanyaan Kritis

Dalam surat tersebut, PERTUNI Kuningan menyampaikan lima poin pertanyaan penting yang mereka nilai harus dijawab oleh KND:

1. Apa alasan organisasi penyandang disabilitas tidak dilibatkan dalam kunjungan tersebut?

2. Apa urgensi dan capaian substantif dari kegiatan tanpa keterlibatan organisasi disabilitas?

3. Bagaimana mekanisme KND memastikan apresiasi kepada pemerintah benar-benar berdasarkan kondisi faktual?

4. Bagaimana KND mengukur keberhasilan kegiatan yang tidak partisipatif?

5. Seperti apa mekanisme evaluasi internal KND agar praktik serupa tidak terulang di masa depan?

Kritik terhadap Pengukuran Kesejahteraan

Lebih jauh, PERTUNI juga menyoroti pandangan bahwa penempatan seorang penyandang disabilitas pada jabatan eselon II tidak otomatis mencerminkan kesejahteraan kaum disabilitas di Kuningan.

Menurut mereka, kesejahteraan seharusnya diukur dari akses pendidikan, lapangan kerja, pelayanan publik yang inklusif, serta dukungan nyata terhadap komunitas disabilitas di akar rumput.

Minta Evaluasi Presiden dan Kemensos

Dalam penutup suratnya, PERTUNI Kuningan menegaskan bahwa tanpa pelibatan nyata**, kegiatan seperti kunjungan KND tersebut berisiko hanya menjadi simbolis, tanpa membawa perubahan substantif bagi komunitas disabilitas.

“PERTUNI berharap KND dapat memberikan penjelasan terbuka, komprehensif, dan segera. Kami juga menilai perlu adanya evaluasi dari Presiden dan Kementerian Sosial terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KND, agar keberadaannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas — baik di daerah maupun secara nasional,” tegas Budi.

Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada DPP dan DPD PERTUNI, sebagai bentuk keseriusan organisasi daerah dalam mengawal hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kuningan.(/rls)