OJK Pastikan PT MBM Tak Berizin, MPK Tegaskan Akan Kawal Hak-Hak Korban


KUNINGAN — Setelah audiensi perdana pada 3 Oktober 2025 lalu, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) bersama para korban investasi madu klanceng kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jum'at (24/10/2025).

Audiensi lanjutan ini dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Raya Indonesia—anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Bank Agro—serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas arah penyelesaian dugaan praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh PT MBM, perusahaan yang mencatut nama Bank Raya Indonesia dan telah menjerat ratusan warga di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.

Bank Raya Tegaskan Tidak Ada Kerja Sama Resmi dengan PT MBM

Dalam forum resmi tersebut, perwakilan Bank Raya Indonesia menegaskan bahwa tidak pernah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihaknya dengan PT MBM.

Rencana kemitraan memang pernah dibahas secara awal, namun baru sebatas draf dan tidak pernah ditandatangani secara sah.

Dengan demikian, seluruh aktivitas investasi dan penarikan agunan masyarakat yang dilakukan PT MBM tiidak memiliki dasar hukum dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan tersebut.

OJK: Ini Murni Investasi Bodong

Perwakilan OJK menegaskan bahwa kegiatan PT MBM tergolong sebagai praktik investasi ilegal (investasi bodong) yang tidak memiliki izin usaha resmi di sektor jasa keuangan.

“Ini murni investasi bodong. Masyarakat harus waspada terhadap setiap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan lembaga keuangan resmi tanpa izin dan dokumen legal dari OJK,” tegas perwakilan OJK di hadapan peserta audiensi.

DPRD: Kerja Sama Tanpa Dasar Hukum Batal Demi Hukum

Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Harnida Darius, menyatakan bahwa kerja sama tanpa dasar hukum antara PT MBM dan Bank Raya Indonesia batal demi hukum.

“Kalau tidak ada dasar perjanjian yang sah, maka kerja sama itu batal secara hukum. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan karena kelalaian atau pembiaran lembaga yang memiliki otoritas,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar pihak Bank Raya melapor secara resmi ke aparat penegak hukum bila memang menjadi korban penyalahgunaan nama oleh PT MBM.

Pemerintah Daerah: Unsur Kejahatan Korporasi Harus Diproses Hukum

Dari unsur Pemerintah Daerah, Kabag Hukum Setda Kuningan menilai bahwa pola aktivitas PT MBM memenuhi unsur kejahatan korporasi terencana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pemerintah menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan secara administratif, melainkan harus ditempuh melalui jalur hukum pidana demi melindungi hak-hak masyarakat.

Pemda juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi para korban.

Instruksi DPRD: Aset Korban Harus Diamankan

Pimpinan sidang DPRD, Saw Tresna, menekankan agar seluruh jaminan atau agunan milik masyarakat dikembalikan kepada pemilik sahnya, serta melarang segala bentuk penagihan, pemindahtanganan, atau pengalihan aset sebelum ada putusan hukum tetap (inkracht).

Wakil Bupati Kuningan juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak melakukan pemblokiran sertifikat melalui BPN untuk mencegah penyalahgunaan aset lebih lanjut.

Polisi Siap Tindaklanjuti

Perwakilan Kepolisian yang hadir menyampaikan bahwa laporan terhadap kasus ini yang sudah masuk ke *Bareskrim Polri* akan segera ditindaklanjuti dengan penelusuran berkas perkara dan koordinasi antarinstansi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

MPK Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum

Sebagai penutup, MPK melalui Yudi Setiadi dan Yusuf Dandi Asih menyampaikan apresiasi kepada DPRD, OJK, Pemda, Kepolisian, dan Bank Raya atas perhatian dan komitmen moral dalam forum tersebut.

MPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga hak-hak korban benar-benar dipulihkan, termasuk:

1. Pengembalian seluruh jaminan masyarakat secara utuh.

2. Penghentian segala bentuk penagihan atau intimidasi terhadap korban.

3. Pemulihan nama baik dan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat.

“Keadilan bukan sekadar proses, tetapi tanggung jawab moral bersama untuk memastikan rakyat kecil tidak terus menjadi korban atas kelalaian sistem,” tegas perwakilan MPK menutup audiensi. (/red)