Proyek Rp117,5 Miliar Tanpa Kejelasan, MPK: Negara Hukum Tak Boleh Gelap!

 


KUNINGAN – Dalam semangat menegakkan keadilan yang beradab dan transparan, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan pernyataan akademis dan moral publik terkait belum adanya kejelasan hukum atas proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat.

Dalam pernyataan, Senin (27/10/3025), MPK menegaskan bahwa negara hukum tanpa keterbukaan ibarat lampu tanpa cahaya—berwujud, namun tak memberi terang. Proyek yang sejatinya bertujuan menerangi jalan-jalan di Kabupaten Kuningan itu kini justru menjadi simbol redupnya transparansi publik.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi publik, meski proyek tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar.

Secara filosofis, MPK menyoroti pentingnya keterbukaan sebagai roh keadilan. Mengutip pemikiran John Rawls, keadilan hanya hidup dalam ruang keterbukaan dan rasionalitas. Menutup informasi publik, menurut MPK, berarti memadamkan cahaya moral yang seharusnya menuntun arah penegakan hukum.

Berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, proyek Kuningan Caang telah dibayar 95 persen pada Maret 2024, sedangkan 5 persen (retensi) dicairkan pada Desember 2024. Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuningan yang dibentuk sejak 26 Maret 2024 telah melakukan penelusuran, namun hasilnya belum dipublikasikan secara transparan kepada publik.

Ketiadaan kejelasan ini memunculkan kegelisahan sosial, yang sebelumnya sempat diwujudkan dalam aksi lilin di Pendopo Kuningan pada 12 September 2025—sebagai simbol duka atas redupnya keadilan informasi—serta aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan pada 20 September 2025, yang menyerukan agar hukum ditegakkan secara terbuka dan bertanggung jawa.

MPK menegaskan bahwa keterbukaan bukan ancaman bagi hukum, tetapi napas dari keadilan itu sendiri. Ketika informasi ditutup, kepercayaan publik padam—dan yang gelap bukan sekadar jalan, melainkan nurani hukum itu sendiri.

Secara akademis, MPK juga mengutip Lon L. Fuller, yang menyatakan bahwa hukum memiliki moralitas internal berupa kejelasan, keteraturan, dan keterbukaan. Ketika prinsip itu diabaikan, hukum kehilangan makna moralnya dan berubah menjadi alat kekuasaan semata. Karena itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sejatinya merupakan manifestasi etika konstitusional untuk menjamin transparansi dan partisipasi rakyat.

“Menutup informasi tentang penggunaan uang negara berarti menafikan hak rakyat atas kebenaran, sekaligus mengingkari hakikat negara hukum yang demokratis,” tegas MPK dalam pernyataannya.

MPK menilai bahwa Proyek Kuningan Caang seharusnya menjadi simbol penerangan dan kemajuan daerah, bukan metafora baru dari kegelapan birokrasi. Keadilan yang tertutup adalah keadilan yang kehilangan jiwanya. Karena itu, MPK menyerukan agar seluruh lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menyalakan kembali lentera kejujuran melalui keterbukaan dan tanggung jawab publik yang nyata.

Lebih lanjut, MPK mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan untuk segera memberikan press release resmi kepada publik terkait perkembangan penyelidikan proyek Kuningan Caang. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral, agar masyarakat memperoleh kejelasan yang sahih serta untuk mencegah munculnya spekulasi dan kegaduhan sosial.

Namun demikian, MPK menegaskan bahwa perjuangan moral ini bukan dimaksudkan untuk menebar kegaduhan.

“Jangan jadikan Kuningan gaduh. Kuningan harus tetap tenang, cerdas, dan bermartabat dalam mencari kebenaran. Karena sejatinya, keterbukaan bukan tentang menyerang, tetapi tentang menerangi,” paparnya.

Di akhir, MPK menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kuningan atas proses penyelidikan yang tetap menjunjung asas kehati-hatian dan prinsip due process of law. Namun, MPK kembali menekankan: publik berhak atas keterbukaan.

“Segera keluarkan press release resmi agar keadilan tidak berhenti di ruang sunyi, tetapi hadir sebagai cahaya yang memberi terang bagi seluruh masyarakat.”

Dengan demikian, pesan moral MPK menjadi jelas: 

Kuningan Caang bukan hanya soal lampu yang menyala di jalan, tetapi soal cahaya kejujuran yang menuntun hukum menuju kemanusiaan. (/red)