Program Bergizi, Tapi Tak Bergizi? MPK Desak Audit Terbuka MBG Kuningan

 


KUNINGAN - Program Makanan Bergizi (MBG) yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Kuningan kini menuai sorotan tajam. 

Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) melalui pernyataan resminya, Sabtu (01/11/2025) mengungkap hasil aduan warga yang menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara kebijakan dan pelaksanaan teknis di lapangan.

Dari hasil pengumpulan data, dokumentasi, serta klarifikasi langsung kepada masyarakat, MPK menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika pelayanan publik dalam pelaksanaan program tersebut.

Salah satu aspek yang paling banyak dikeluhkan warga adalah kualitas dan komposisi menu MBG yang dianggap tidak memenuhi standar gizi seimbang. Berdasarkan laporan warga penerima manfaat di SPPG Purwawinangun, jatah lima hari yang diterima hanya berisi tiga kotak susu, dua buah apel, tiga sachet bubur instan, dan lauk sederhana. Kondisi ini dinilai jauh dari konsep makanan bergizi yang menjadi tujuan utama program.

Dari sisi etika pelayanan publik dan komunikasi sosial, MPK juga mencatat adanya tindakan yang tidak pantas dari pihak pelaksana. Beberapa warga penerima manfaat disebut mendapat teguran setelah mengunggah kondisi MBG di media sosial. Lebih ironis lagi, tanggapan dari akun resmi SPPG Purwawinangun di media sosial justru bersifat bercanda dan meremehkan keluhan masyarakat.

“Sikap tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib berlaku jujur, sopan, dan bertanggung jawab,” tegas MPK dalam rilisnya. 

MPK juga menyoroti bahwa menekan atau menegur masyarakat yang menyampaikan kritik publik merupakan pelanggaran terhadap hak warga sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari aspek tata kelola dan distribusi, MPK menemukan bahwa penyaluran MBG tidak dilakukan setiap hari sebagaimana mestinya, melainkan dikumpulkan untuk beberapa hari sekaligus. Praktik tersebut dinilai mengurangi nilai gizi makanan serta menyalahi prinsip efektivitas program berbasis kebutuhan harian.

Lebih lanjut, MPK menegaskan bahwa karena MBG menggunakan dana publik, maka pelaksanaannya wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat diaudit.

Atas berbagai temuan itu, MPK menilai bahwa pelaksanaan Program MBG di SPPG Purwawinangun memerlukan evaluasi menyeluruh serta audit independen.

Adapun MPK menyampaikan lima rekomendasi utama sebagai langkah perbaikan:

1. Audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, meliputi komposisi menu, proses pengadaan, dan mekanisme distribusi.

2. Evaluasi kinerja pelaksana teknis dan penyedia dapur oleh Satgas MBG dengan melibatkan tenaga ahli gizi serta unsur akademisi.

3. Pembentukan forum evaluasi publik dan audit sosial terbuka dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga kesehatan, dan media.

4. Klarifikasi terbuka dan permohonan maaf resmi di akun media sosial, media cetak, dan media online Kabupaten Kuningan atas tanggapan tidak pantas yang meremehkan keluhan masyarakat.

5. Pelibatan Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk menindaklanjuti potensi maladministrasi dalam pelaksanaan program.

MPK menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan upaya mengembalikan marwah kebijakan publik agar berpihak kepada rakyat dan berlandaskan hukum yang hidup.

“Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang berani dikritik dan bersedia memperbaiki diri,” tulis MPK dalam rilisnya.

MPK menutup pernyataannya dengan pesan reflektif:

“Transparansi bukan ancaman, melainkan cermin kejujuran. Keadilan sosial tidak lahir dari pernyataan seremonial, melainkan dari tindakan nyata yang menjamin setiap anak di Kuningan benar-benar mendapat makanan bergizi, layak, dan bermartabat. (/red)