Tower BTS Ilegal di Muncangela, MPK: Pemerintah Tak Boleh Tutup Mata!
KUNINGAN — Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) kembali menyoroti lemahnya tata kelola perizinan pembangunan di Kabupaten Kuningan. Sorotan ini mencuat setelah ditemukan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, yang berdiri kokoh meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari otoritas terkait.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan tetap dilanjutkan tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, warga Desa Muncangela secara tegas menolak keberadaan tower sejak awal tahun 2025. Penolakan itu bahkan diperkuat melalui forum musyawarah desa pada 21 Agustus 2025, di mana masyarakat menyatakan keberatan atas pendirian tower di wilayah mereka.
Sebelum berdiri di Dusun Puhun, pembangunan tower tersebut sempat direncanakan di tiga titik lain—yakni di samping lapang tanah kas desa, di tanah milik warga Dusun Puhun, serta di lahan milik salah satu aparat desa di Dusun Pahing. Namun, seluruh lokasi itu ditolak keras oleh masyarakat. Fakta bahwa proyek tetap berlanjut dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Bangunan sudah berdiri tanpa izin resmi. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang," jelas Yudi Setiadi, Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK)
MPK menilai bahwa lemahnya pengawasan ini mencerminkan pola berulang, di mana regulasi hanya berhenti di atas kertas, sementara penerapan di lapangan diabaikan. Pemerintah daerah dinilai gagal menegakkan prinsip kepastian hukum, transparansi publik, dan akuntabilitas perizinan.
“Kelemahan sistemik ini harus segera dihentikan. Pemerintah Kabupaten Kuningan harus bertindak tegas, tidak boleh ada toleransi terhadap bangunan ilegal,”Yusuf Dandi Asih, perwakilan MPK
Koordinator aksi, Komarudin, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan terus menuntut keadilan hingga tower ilegal tersebut dibongkar.
“Kami sudah menolak sejak awal tahun dan kembali menegaskan pada 21 Agustus. Tower ini jelas tanpa izin dan melanggar kesepakatan warga. Pemerintah harus segera menertibkan dan membongkarnya,” ujarnya.
MPK juga menyoroti dasar hukum yang jelas melarang pendirian bangunan tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki izin sebelum didirikan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan sanksi tegas terhadap bangunan tanpa PBG sebagaimana tercantum dalam Pasal 276 dan 281, berupa pembekuan izin hingga pembongkaran bangunan.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013 juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan dan membongkar bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Dengan demikian, keberadaan tower BTS tanpa izin di Desa Muncangela jelas merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan harus segera ditindaklanjuti.
"Pemerintah tidak boleh menutup mata. Jika hukum tidak ditegakkan, wibawa pemerintahan daerah akan terus menurun dan kepercayaan publik akan hilang,”Yudi Setiadi, MPK (/red)
