Larangan Parkir di Siliwangi Kembali Diabaikan, PAD Terancam Anjlok
KUNINGAN – Aturan larangan parkir di sepanjang kawasan pertokoan Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan. Pemandangan kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir sembarangan di depan deretan toko tampak jelas terjadi pada Kamis siang (08/01/2026), seolah menegaskan bahwa regulasi daerah belum sepenuhnya ditaati.
Padahal, larangan parkir di kawasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa area tertentu, termasuk kawasan pertokoan strategis, tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir. Jalan Siliwangi sendiri ditetapkan sebagai ruang publik yang diprioritaskan bagi pejalan kaki, sementara kendaraan hanya diperbolehkan berhenti sementara untuk aktivitas bongkar muat barang.
Penjaga palang pintu e-ticketing Parkiran Langlangbuana, Beni (47), menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai pelanggaran parkir di Jalan Siliwangi bukanlah kejadian baru, melainkan persoalan yang terus berulang.
“Kalau sesuai perda, jelas tidak boleh parkir di situ. Sangat disayangkan, dan ini bukan hanya hari ini saja,” ujarnya.
Menurut Beni, keberadaan Parkiran Langlangbuana yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah justru belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, lahan parkir tersebut tergolong luas, aman, dan tarifnya relatif murah. Namun akibat maraknya parkir liar di sepanjang pertokoan Siliwangi, tingkat kunjungan ke parkiran resmi terus menurun.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, parkiran Langlangbuana lama-lama bisa kosong. Pendapatan sudah lama anjlok, bahkan penurunannya mencapai sekitar 60 persen,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Jalan Siliwangi sejatinya disediakan pemda sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan. Adapun kebijakan yang membolehkan kendaraan masuk hanya sebatas untuk keperluan drop barang ke toko-toko, bukan parkir dalam waktu lama.
Beni pun berharap pemerintah daerah dapat kembali menegaskan implementasi perda larangan parkir di kawasan tersebut, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Langlangbuana ini kan milik pemda. Kami juga dituntut target retribusi. Kalau sepi karena oknum masyarakat yang bandel parkir di luar, PAD pasti ikut anjlok,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kuningan, M. Nurdijanto, SH, MS, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal melakukan sosialisasi larangan parkir di sepanjang pertokoan Jalan Siliwangi.
“Kami sudah menurunkan petugas, masing-masing tiga orang di sisi kiri dan tiga orang di sisi kanan jalan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Bupati Kuningan telah menginstruksikan agar penegakan regulasi dilakukan secara konsisten, khususnya terkait Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami juga bingung. Petugas sering melaporkan kondisi area yang sudah tertib saat patroli. Tapi ketika patroli tidak ada, tiba-tiba muncul lagi yang bandel parkir,” tuturnya.
Kadishub pun mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, fasilitas parkir resmi di Langlangbuana telah disiapkan dan jaraknya masih terjangkau dari kawasan pertokoan.
“Kami persiapkan lahan parkir di Langlangbuana. Jalannya tidak terlalu jauh, dan kendaraan dijamin aman di sana,” harapnya.
Terkait anjloknya PAD dari sektor retribusi parkir hingga 60 persen, Dishub Kuningan berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi parkir di Kabupaten Kuningan.
“Seizin pimpinan, kami akan evaluasi potensi parkir secara keseluruhan. Kami juga akan mengundang pihak ketiga untuk berdiskusi terkait potensi parkir di Kuningan. Mohon waktu untuk proses evaluasi ini,” pungkasnya.
Ke depan, Dishub menegaskan akan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan ketegasan dalam menindak pelanggaran parkir di sepanjang pertokoan Jalan Siliwangi, demi ketertiban, keselamatan, dan keberlangsungan PAD daerah. (/red)

