MPK–DPRD Sepakat: Penjualan LKS Cederai Hak Dasar Pendidikan
KUNINGAN – Polemik dugaan komersialisasi pendidikan kembali mengemuka di Kabupaten Kuningan. Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menggelar audiensi peringatan terkait maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah, yang dinilai bertentangan dengan regulasi dan mencederai hak dasar pendidikan masyarakat.
Audiensi tersebut diterima oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, dengan pimpinan rapat Ketua Komisi IV, Hj. Neneng Hermawati, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD di antaranya Yaya, Rosalina Devi, Satria Rizky Utama, Dr. Toto Taufikurohman, Nurcholis Mauludin Syah, H. Uci Suryana, dan Hj. Siti Mahmudah.
Namun sejak awal forum, MPK dan DPRD menyatakan kekecewaan mendalam terhadap ketidakhadiran sejumlah pihak penting. Bupati Kuningan tidak hadir dan tidak mendelegasikan perwakilan. Plt Kepala Dinas Pendidikan hanya diwakili beberapa kepala bidang. Sementara Ketua PGRI dan Ketua KKG, yang dinilai memiliki peran sentral dalam polemik LKS, absen tanpa mengirimkan perwakilan.
MPK: Penjualan LKS Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Koordinator MPK, Yusuf Dandi Asih, menyampaikan bahwa persoalan pendidikan di Kuningan telah memicu kekecewaan luar biasa di tengah masyarakat. Salah satu yang paling disorot adalah masih maraknya penjualan LKS di sekolah, meski telah jelas dilarang oleh berbagai regulasi.
Ia merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perbukuan, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Surat Edaran Bupati Kuningan Agustus 2025, hingga Surat Edaran terbaru Plt Kepala Dinas Pendidikan yang secara tegas melarang penjualan LKS beserta sanksinya.
“Fakta di lapangan masih jauh dari harapan. Laporan masyarakat dan media sosial menunjukkan penjualan LKS masih berlangsung masif. Bahkan ada keseragaman satu merek LKS di satu kabupaten. Ini patut diduga sebagai praktik monopoli yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kami minta ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegas Yusuf.
MPK juga mempertanyakan sejak kapan LKS dijadikan bahan ajar utama, serta transparansi penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku paket. Yusuf mengingatkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 secara tegas menyebut pendidikan adalah hak warga negara dan kewajiban negara untuk membiayainya.
“Jangan sampai ada pembiaran konstitusi. Jangan-jangan buku paket dianggarkan, tapi LKS tetap dibebankan ke orang tua. Ini berpotensi terjadi dobel nomenklatur,” ujarnya.
Dugaan Perlindungan Kuasa Hukum PGRI Dipertanyakan
MPK juga menyoroti beredarnya pesan di grup WhatsApp orang tua siswa yang menyebut penjualan LKS tetap boleh dilanjutkan karena berada dalam perlindungan kuasa hukum PGRI.
“Saya bingung, sejak kapan kuasa hukum jadi tameng penjualan buku di sekolah? Jangan-jangan ini juga alasan Ketua PGRI dan KKG tidak hadir hari ini,” sindir Yusuf.
Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah kebutuhan fundamental. Ketika LKS dijadikan seolah-olah wajib, anak-anak dari keluarga kurang mampu akan tertinggal. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat Kuningan yang tidak sedang baik-baik saja, praktik ini dinilai sangat tidak berkeadilan.
MPK menegaskan mendukung sanksi administratif bagi sekolah yang masih menjual LKS. Namun, jika LKS dianggap penting, MPK mendorong agar pembiayaannya dialihkan melalui BOS, agar tidak lagi membebani orang tua siswa.
DPRD Akui Tekanan ke Kepala Sekolah dan Intimidasi ke Dewan
Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, mengakui bahwa DPRD kerap menerima keluhan masyarakat terkait kewajiban membeli LKS, dengan nominal mencapai Rp70 ribu hingga Rp85 ribu per siswa.
Ia mengungkapkan dilema yang dialami kepala sekolah di lapangan. Di satu sisi, mereka menjual LKS atas arahan pihak tertentu, namun di sisi lain harus berhadapan dengan surat edaran larangan yang berisiko pada jabatan mereka.
“Kepala sekolah berada di bawah tekanan. Bahkan ada anggota DPRD yang mendapat intimidasi dari salah satu LSM karena kami menjalankan fungsi pengawasan,” ungkap Neneng.
Komisi IV berkomitmen segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah konkret penyelesaian polemik ini.
Disdikbud: LKS Dilarang, Sanksi Menunggu
Sementara itu, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kuningan, Abidin, S.Pd, menegaskan bahwa kementerian telah melarang penjualan LKS, dan dinas wajib menerjemahkan seluruh regulasi tersebut.
“Satuan pendidikan yang memaksakan penjualan LKS akan dikenakan sanksi, mulai dari administratif, penurunan jabatan, hingga penurunan pangkat,” tegasnya.
Abidin menegaskan, LKS tidak boleh dijual dan tidak bisa dibiayai dari dana BOS. Namun, kebutuhan bahan ajar tetap harus dipenuhi melalui pengadaan buku, dengan alokasi minimal 10 persen dana BOS.
“Mari kita luruskan dan kawal bersama persoalan ini, demi pendidikan yang adil dan bermutu untuk semua,” pungkasnya. (Han)
