DLH Kuningan Buka Suara Soal Polemik Gedung Sampah Cipari: Tunggu Status Aset dari Kementerian
KUNINGAN — Polemik pengelolaan sampah dan status gedung bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup di Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Ir. Usep Sumirat, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (06/03/2026), mengaku memilih berhati-hati dalam menanggapi persoalan tersebut. Ia menyebut polemik yang kini ramai diperbincangkan publik berawal dari kebijakan pada tahun 2024, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
“Saya tidak ingin berkomentar terlalu jauh karena peristiwa itu terjadi pada tahun 2024, sementara saya sendiri belum lama bertugas di Dinas Lingkungan Hidup. Jadi saya hanya bisa menyampaikan sejauh yang saya ketahui,” ujarnya.
Menurut Usep, hingga saat ini status aset gedung bantuan tersebut masih menunggu kejelasan administrasi dari pihak kementerian.
“Yang perlu kita tunggu saat ini adalah status asetnya. Sampai sekarang berita acara penyerahan dari kementerian belum kami terima secara resmi,” jelasnya.
Terkait polemik mengenai peruntukan gedung tersebut—apakah untuk Bank Sampah Desa Tugumulya atau Bank Sampah Kelurahan Cipari—Usep juga enggan berspekulasi lebih jauh.
“Apakah bantuan itu diperuntukkan bagi Bank Sampah Tugumulya atau Bank Sampah Cipari, saya tidak ingin berkomentar terlalu jauh. Kalau pun memang bantuan itu untuk Bank Sampah Tugumulya, tentu pemilihan lokasi pembangunan memiliki pertimbangan tersendiri. Bisa saja karena faktor efisiensi biaya atau alasan teknis lainnya. Tapi itu hanya asumsi saya,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan satu hal yang menurutnya penting untuk diluruskan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi.
“Yang perlu dipahami, lokasi gedung tersebut dibangun di atas tanah milik pemerintah daerah, bukan tanah Kelurahan Cipari. Hanya saja secara geografis posisinya memang berada di wilayah Cipari,” tegasnya.
Usep menambahkan, jika nanti proses hibah atau pengelolaan fasilitas tersebut diserahkan kepada kelompok masyarakat, maka pemanfaatannya diharapkan benar-benar ditujukan untuk mendukung pengelolaan sampah.
“Kalau nantinya fasilitas itu diserahkan kepada kelompok masyarakat untuk dikelola, tentu kami berharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan pemanfaatan fasilitas tersebut tidak hanya terbatas pada satu wilayah tertentu.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah terbuka. Fasilitas itu bisa saja dimanfaatkan oleh masyarakat dari Desa Tugumulya, Cipari, atau bahkan wilayah lain selama tujuannya untuk pengolahan sampah,” katanya.
Usep juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak terjebak pada perdebatan mengenai siapa pemilik gedung atau siapa yang berhak mengelolanya.
“Menurut saya kita jangan terjebak pada perdebatan soal siapa pemilik gedung atau siapa yang berhak menggunakan. Persoalan sampah ini adalah isu nasional. Yang seharusnya menjadi fokus kita adalah bagaimana penanganan, pengolahan, dan pengelolaan sampah bisa berjalan lebih baik,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan sampah, dimulai dari lingkungan rumah tangga.
“Masyarakat perlu mulai membiasakan memilah sampah dari rumah dan menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Tanpa kedisiplinan masyarakat, persoalan sampah tidak akan pernah selesai,” ujarnya.
Menurut Usep, secanggih apa pun teknologi pengolahan sampah yang digunakan, hasilnya tidak akan optimal jika kesadaran masyarakat masih rendah.
“Kalau kedisiplinan tidak dibangun, teknologi secanggih apa pun tidak akan mampu menyelesaikan persoalan sampah,” katanya.
Di tengah polemik yang terjadi di Kelurahan Cipari, Usep juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni pengelolaan sampah di kawasan pusat kota.
Ia menyebut masih ada beberapa wilayah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi persampahan kepada kas daerah.
“Kami berharap tiga kelurahan di pusat kota—Purwawinangun, Kuningan, dan Awirarangan—dapat lebih memperhatikan hal ini. Sampai sekarang masih ada yang belum atau tidak membayarkan retribusi persampahan,” ungkapnya.
Meski demikian, Usep menegaskan bahwa fokus utama DLH bukan semata-mata pada penerimaan retribusi, melainkan pada penyelesaian persoalan sampah secara menyeluruh.
“Bagi kami yang terpenting adalah persoalan sampah bisa tertangani dengan baik dan tidak terjadi penumpukan. Namun ketika kami menurunkan tim dan armada pengangkut, tentu ada biaya operasional yang harus ditanggung,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi desa atau kelurahan yang mampu mengelola sampah secara mandiri melalui kelompok masyarakat, termasuk dengan melakukan pemilahan sehingga volume sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat ditekan.
“Kalau sampah sudah dikelola dan dipilah di tingkat masyarakat hingga tidak banyak lagi yang harus dibuang ke TPA, tentu itu sangat membantu kami,” katanya.
Sebaliknya, ia menilai masih ada ketimpangan di beberapa wilayah yang tidak memenuhi kewajiban retribusi, namun tetap berharap pelayanan maksimal dari pemerintah daerah.
“Faktanya masih ada wilayah yang tidak membayar retribusi, tetapi tetap berharap pelayanan pengangkutan sampah maksimal. Karena itu kami berharap ada kerja sama dari semua pihak agar persoalan sampah di Kabupaten Kuningan bisa kita selesaikan bersama,” pungkasnya. (Han)
