Polemik Makin Terbuka, Eks Lurah Cipari Beberkan Kronologi Lengkap
KUNINGAN — Nama mantan Lurah Cipari, Kecamatan Cigugur, Ari Sutrisno, S.STP., ikut terseret dalam polemik pengelolaan sampah yang belakangan menjadi perbincangan. Kini bertugas sebagai Kepala Subbagian Administrasi di Bawaslu Kabupaten Kuningan, Ari akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi.
Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (06/03/2026), Ari menegaskan bahwa keberadaan program bank sampah yang berkembang menjadi polemik saat ini pada awalnya bukan merupakan inisiatif dari Kelurahan Cipari.
“Ketika saya pertama kali menjabat sebagai lurah di Cipari, sebenarnya tidak ada persoalan sampah yang signifikan. Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba muncul aktivitas pembangunan dari Dinas Lingkungan Hidup bersama Bank Sampah Desa Tugumulya di wilayah Kelurahan Cipari, tanpa adanya koordinasi dengan pihak kelurahan. Itu terjadi sekitar tahun 2024,” ungkap Ari.
Ia mengaku baru mengetahui adanya aktivitas tersebut setelah pembangunan berjalan. Ketika mencoba menggali informasi lebih jauh, ternyata rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut sebelumnya sudah dirancang di lokasi TPS yang sempat menjadi sorotan masyarakat.
Namun rencana tersebut sempat mendapat penolakan dari warga sekitar.
“Pada awalnya memang ada penolakan dari masyarakat terkait rencana pembangunan gedung tersebut. Namun di sisi lain, program itu sudah dianggarkan sehingga tidak bisa begitu saja ditolak. Ada konsekuensi yang dikhawatirkan jika program bantuan dari pusat ditolak, salah satunya potensi daerah tidak lagi mendapatkan bantuan serupa di masa mendatang,” jelasnya.
Meski demikian, aspirasi masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama. Warga meminta agar lokasi pembangunan dipindahkan dari rencana awal.
Ari kemudian mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup sekaligus memfasilitasi musyawarah antara masyarakat dan pihak terkait.
“Saat itu kami mencoba duduk bersama dengan masyarakat untuk mencari jalan tengah. Dalam forum tersebut juga hadir perwakilan dari Bank Sampah Desa Tugumulya berinisial N,” katanya.
Dalam pertemuan itu pula Ari mempertanyakan alasan mengapa bank sampah yang berasal dari Desa Tugumulya justru menjalankan aktivitas di wilayah Kelurahan Cipari.
“Saya juga sempat mempertanyakan hal tersebut. Mengapa bank sampah dari Desa Tugumulya melakukan kegiatan di wilayah Cipari. Namun terkait mekanisme dan status lahannya, saya tidak memiliki kewenangan menjelaskan karena itu ranah nya ada di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Setelah melalui proses musyawarah, akhirnya disepakati pembangunan tetap dilanjutkan dengan perubahan lokasi. Gedung pengolahan sampah dipindahkan ke Blok Cisumur atas permintaan masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Sebagai lurah, saya pada prinsipnya mengikuti aspirasi masyarakat. Karena itu pembangunan dipindahkan ke Blok Cisumur,” jelas Ari.
Meski demikian, ia mengakui bahwa dari sisi efektivitas jangka pendek, lokasi awal sebenarnya lebih strategis karena berada dekat dengan TPS.
“Kalau dilihat dari sisi operasional jangka pendek, sebenarnya lebih efektif jika lokasinya dekat dengan TPS. Sementara di Blok Cisumur akses jalannya cukup terbatas dan kendaraan pengangkut sampah tidak mudah menjangkaunya. Namun untuk jangka panjang mungkin masih bisa dikembangkan,” katanya.
Terkait besaran anggaran bantuan dari kementerian, Ari mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya mendengar informasi bahwa nilai bantuan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau tidak salah saya pernah mendengar anggarannya sekitar Rp400 juta, tetapi saya tidak bisa memastikan karena tidak memegang datanya. Untuk kepastian angka tentu lebih tepat dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada satu tahap, Dinas Lingkungan Hidup sempat menyerahkan operasional fasilitas tersebut kepada Kelurahan Cipari untuk dimanfaatkan.
“Yang jelas bantuan dari kementerian itu secara resmi diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Soal apakah kemudian diperuntukkan bagi Bank Sampah Tugumulya atau Bank Sampah Cipari, saya tidak bisa memastikan karena kewenangannya berada di DLH,” katanya.
Menanggapi tudingan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) pengelolaan sampah dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, Ari membantah tegas.
“Saya selalu berusaha melibatkan unsur masyarakat dalam setiap keputusan, minimal melalui LPM atau Karang Taruna. Sementara RT dan RW memang memiliki tanggung jawab langsung di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Menurut Ari, sebagai lurah ia memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada perangkat kewilayahan, termasuk RT dan RW, agar mendorong masyarakat lebih disiplin dalam pengelolaan sampah.
“RT dan RW adalah bagian dari garis koordinasi pemerintahan di tingkat lingkungan. Wajar jika lurah memberikan arahan kepada mereka untuk mengajak masyarakat lebih tertib dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia pun menilai tudingan penyalahgunaan wewenang terhadap dirinya tidak berdasar.
“Apa yang saya lakukan tidak melanggar aturan. Saya teringat salah satu pernyataan Prof. Mahfud MD: selama tidak ada aturan yang melarang, maka itu diperbolehkan,” katanya.
Ari bahkan menilai Kelurahan Cipari seharusnya memiliki potensi untuk menjadi wilayah yang lebih maju dalam pengelolaan sampah jika sistemnya berjalan baik.
Ia mencontohkan Desa Kertayasa yang beberapa kali meraih penghargaan nasional di bidang pengelolaan sampah.
“Di Kertayasa bahkan kelompok pengelolanya tidak semuanya tercantum dalam SK. Namun mereka fokus pada bagaimana pengelolaan sampah bisa berjalan efektif. Itu yang seharusnya menjadi fokus utama,” ujarnya.
Di akhir penjelasannya, Ari menyatakan terbuka jika keputusan atau produk kebijakan yang ia keluarkan saat menjabat lurah perlu dievaluasi.
“Kalau memang SK yang saya keluarkan saat itu dirasa kurang tepat atau tidak diterima oleh masyarakat, tentu bisa direvisi. Itu hal yang biasa dalam proses pemerintahan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang pernah diambilnya adalah menaikkan retribusi sampah di Cipari dari Rp8.000 menjadi Rp10.000 per bulan.
“Kenaikan retribusi itu saya lakukan karena saat itu saya optimistis dengan tambahan anggaran tersebut pengelolaan sampah bisa berjalan lebih maksimal. Namun dalam praktiknya ternyata tidak semudah yang dibayangkan,” ujarnya.
Menurut Ari, persoalan sampah memang tidak cukup diselesaikan hanya dengan kebijakan administratif atau penambahan anggaran semata.
“Awalnya saya yakin dengan standar retribusi tersebut persoalan sampah bisa ditangani. Namun kenyataannya masalah ini jauh lebih kompleks,” pungkasnya. (Han)
