Polemik Memanas, Atang Sebut Klaim “Tidak Tahu” Sulit Dipercaya

 

KUNINGAN — Polemik pengelolaan sampah di Kelurahan Cipari semakin memanas. Tokoh masyarakat Cipari, Atang SE, kembali menyampaikan sanggahan atas pernyataan Camat Cigugur yang mengaku tidak mengetahui proses sosialisasi program pengelolaan sampah.

Atang menyebut klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.

“Jika Camat Cigugur menyatakan tidak mengetahui adanya sosialisasi persoalan sampah, itu menurut saya keliru. Bahkan bisa dikatakan pernyataan yang sangat tidak tepat,” tegas Atang.

Ia membenarkan bahwa pada tahap awal, sosialisasi memang dilaksanakan di tingkat kelurahan. Dalam forum tersebut, kemungkinan camat tidak hadir masih bisa dimaklumi.

“Sosialisasi pertama memang digelar di kelurahan. Pada tahap itu bisa saja camat tidak hadir, dan itu masih dapat dipahami,” ujarnya.

Namun, Atang menegaskan bahwa setelah sosialisasi awal, digelar pertemuan lanjutan yang justru dilaksanakan di kantor kecamatan. Bahkan, undangan kepada para tokoh masyarakat disebut berasal langsung dari camat.

“Setelah itu ada sosialisasi lanjutan di kecamatan. Undangan kepada para tokoh masyarakat disampaikan langsung oleh camat. Jadi sangat janggal jika sekarang seolah-olah tidak mengetahui proses tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Atang mengungkapkan bahwa dirinya pernah dihubungi secara langsung oleh camat untuk ikut menyukseskan program tersebut karena disebut sebagai program dari pemerintah pusat.

“Saya ditelepon langsung untuk mendukung dan menyukseskan program ini dengan alasan ini adalah program pusat. Itu fakta yang saya alami sendiri,” ungkapnya.

Tak hanya soal sosialisasi, Atang juga menyoroti adanya surat dari Dinas Lingkungan Hidup yang berisi perintah pembentukan nama-nama pengurus TPS3R. Menurutnya, surat tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Ada surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pembentukan pengurus TPS3R. Namun justru diabaikan dengan alasan tidak mengetahui. Padahal surat itu jelas dan saya memiliki salinannya,” tegas Atang sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Ia juga menyebut, pernyataan “tidak tahu” tersebut disampaikan dalam forum yang disaksikan langsung oleh Lurah dan Ketua LPM.

“Pernyataan itu bukan disampaikan secara tertutup. Ada lurah dan ketua LPM yang turut menyaksikan,” katanya.

Atang menilai polemik ini tidak cukup diselesaikan dengan saling bantah. Ia mendorong adanya audit menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau memang perlu, audit saja semuanya. Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun BSI. Supaya terang benderang. Jangan sampai masyarakat menduga ini hanya proyek kepentingan,” tandasnya.

Bagi Atang, yang dipersoalkan bukan sekadar administrasi, melainkan konsistensi dan kejujuran dalam pengelolaan program publik.

“Yang kami perjuangkan sederhana: keterbukaan dan tanggung jawab. Jika memang ada proses yang sudah berjalan, jangan dipungkiri. Masyarakat berhak mengetahui kebenarannya,” pungkasnya.

Polemik ini pun belum menunjukkan tanda mereda. Publik kini menunggu langkah konkret dan klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait, agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan, melainkan berujung pada kepastian dan solusi.