Bukan Milik Cipari? Status Gedung Pengolahan Jadi Teka-Teki
KUNINGAN – Gedung pengolahan limbah sampah di Kelurahan Cipari yang digadang-gadang menjadi solusi persoalan sampah, justru kini menuai sorotan. Bangunan yang berdiri tak jauh dari eks pengolahan limbah PDAU itu ditemukan dalam kondisi tidak terawat, bahkan terkesan terbengkalai.
Tokoh masyarakat Kelurahan Cipari, Atang SE, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Blok Cisumur pada Selasa (03/03/2026). Dari hasil peninjauannya, gedung tersebut belum pernah difungsikan secara optimal sejak diserahterimakan.
“Menurut riwayatnya, gedung ini merupakan aset Kementerian Lingkungan Hidup yang diserahterimakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan pada tahun 2024. Penyerahannya bukan hanya fisik bangunan, tetapi lengkap dengan sarana prasarana seperti mesin press dan genset,” ungkap Atang.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Bangunan itu kini hanya menjadi tempat penyimpanan. Sejumlah karung berisi sampah hasil pilahan menumpuk di sudut ruangan, sebagian tampak tak terurus. Ironisnya, beberapa bagian material bangunan seperti kusen pintu dilaporkan hilang.
“Apakah ini dicuri atau diamankan, saya tidak tahu. Yang jelas, kondisinya sudah memprihatinkan dan terkesan dibiarkan,” tegasnya.
Kedatangan Atang ke lokasi bukan tanpa alasan. Ia menyoroti bahwa Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Kelurahan Cipari selama ini kerap bermasalah. Padahal, di lokasi yang sama tersedia gedung pengolahan yang representatif namun tak dimanfaatkan.
“Ini sangat disayangkan. Sudah ada fasilitas pengolahan, tapi tidak digunakan. Jangan sampai anggaran yang sudah digelontorkan menjadi sia-sia,” ujarnya.
Ia pun meminta perhatian serius Bupati Kuningan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, gedung itu harus segera difungsikan secara efektif agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan menjadi solusi nyata atas persoalan sampah di Cipari.
Atang juga menegaskan, persoalan sampah yang menumpuk di Cipari bukan semata-mata berasal dari warga setempat. Ia menduga adanya praktik pembuangan sampah dari luar wilayah yang dilakukan pada malam hari, sehingga memperparah kondisi penumpukan.
“Perlu ada penegasan siapa pemilik dan siapa pengelola sah bangunan ini. Jangan sampai statusnya kabur dan akhirnya tidak ada yang bertanggung jawab,” katanya.
Pernyataan yang cukup mengagetkan pun disampaikan Atang. Ia menyebut bahwa gedung tersebut bukan milik BSI Kelurahan Cipari. Berdasarkan informasi yang diterimanya, bangunan itu merupakan bantuan dari kementerian untuk BSI Tugumulya, meski secara fisik berlokasi di wilayah Cipari.
“Supaya BSI yang di-SK-kan oleh Pak Camat tidak merasa memiliki. Informasinya bangunan ini bantuan untuk BSI Tugumulya,” ungkapnya.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa bantuan untuk BSI Tugumulya justru berdiri di wilayah Kelurahan Cipari? Mengapa pula pengelolaannya tidak transparan sejak awal?
Lebih jauh, Atang menduga adanya kekeliruan bahkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan pengelolaan sampah. Ia menilai SK tersebut dibuat tanpa musyawarah dengan masyarakat, bahkan sejumlah nama yang tercantum di dalamnya disebut tidak mengetahui keterlibatan mereka.
“Kalau benar pengurus yang tercantum tidak tahu, ini bisa dikategorikan sebagai kecerobohan serius atau bahkan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Situasi ini menuntut klarifikasi terbuka dari pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kecamatan Cigugur. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
Gedung yang seharusnya menjadi simbol komitmen pengelolaan lingkungan, kini justru menjadi cermin lemahnya tata kelola. Msyarakat menanti, apakah bangunan itu akan kembali difungsikan sebagaimana mestinya, atau terus menjadi monumen sunyi dari perencanaan yang tak pernah benar-benar dijalankan. (Han)
