Kelurahan Disorot Soal Retribusi Sampah, Ini Penjelasan Purwawinangun, Kuningan dan Awirarangan
KUNINGAN — Sorotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan terkait belum optimalnya pembayaran retribusi sampah oleh sejumlah kelurahan memunculkan beragam respons dari pemerintah kelurahan yang namanya disebut.
Isu tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas proses pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir sampah.
Dalam regulasi tersebut, pelayanan persampahan yang diberikan pemerintah daerah memungkinkan adanya pungutan biaya layanan melalui mekanisme retribusi yang masuk ke kas daerah.
Purwawinangun: Warga Selama Ini Bayar Langsung ke Sopir Armada
Kasie Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat (PPM) Kelurahan Purwawinangun, Supardi, S.IP, mengakui selama ini wilayahnya belum melakukan pembayaran retribusi sampah ke kas daerah melalui mekanisme resmi yang bekerja sama dengan DLH.
Menurutnya, pengelolaan sampah di Purwawinangun selama ini lebih banyak dilakukan secara swadaya oleh kelompok masyarakat dan pengurus RT.
“Di Purwawinangun pengelolaan sampah selama ini dilakukan oleh kelompok dan RT. Jumlah RT ada 63. Kami pernah menerima bantuan 20 gerobak sampah, namun masih kekurangan sekitar 15 unit lagi jika ingin penanganan sampah lebih optimal,” ujar Supardi.
Ia juga mengakui belum pernah ada pembayaran retribusi yang masuk ke kas daerah melalui skema kerja sama dengan DLH dan Bank BJB.
“Selama ini pembayaran dilakukan langsung kepada sopir armada oleh penanggung jawab di masing-masing lingkungan,” jelasnya.
Supardi menuturkan, pernah ada satu RT yang mencoba melakukan pembayaran retribusi resmi ke kas daerah, yakni RT 10 Lingkungan Manis. Namun upaya tersebut hanya berjalan selama tiga bulan.
“Nominalnya Rp150 ribu per bulan. Itu hanya berjalan tiga kali setoran, setelah itu kembali terhenti,” katanya.
Meski demikian, pihak kelurahan menyatakan siap mengikuti arahan DLH. Bahkan mereka berharap ada sosialisasi langsung kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik arahan dari Kepala Dinas LH. Kami juga berharap DLH bisa bersama-sama dengan kelurahan melakukan sosialisasi kepada warga di seluruh lingkungan agar mereka memahami mekanisme retribusi ini,” ungkap Supardi.
Plt Lurah Purwawinangun: Baru Menjabat
Sementara itu, Plt Lurah Purwawinangun, Aan Indra Gunawan, SE, memilih tidak banyak memberikan komentar karena dirinya baru ditunjuk sebagai pelaksana tugas sejak 1 Maret 2026.
Ia mengaku hingga kini bahkan belum mulai aktif berkantor di kelurahan karena masih menunggu surat keputusan resmi dari camat.
“Saya baru ditunjuk sebagai Plt sejak 1 Maret, dan sampai sekarang juga belum menerima SK resmi dari Pak Camat, jadi saya belum mulai berkantor di Kelurahan Purwawinangun,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan, Jumat (6/3/2026).
Meski begitu, ia menyebut bahwa dalam program 100 hari kerja Bupati Kuningan, salah satu fokus yang dilakukan di wilayahnya adalah penertiban titik tempat pembuangan sampah (TPS) yang dianggap rawan.
“Sejauh yang saya tahu, TPS yang sebelumnya dianggap rawan di wilayah Purwawinangun saat ini sudah tertib,” katanya.
Lurah Kuningan Masih Pelajari Kondisi Wilayah
Sikap serupa disampaikan Lurah Kuningan, Edi Rohaedi, SE. Ia mengaku belum bisa memberikan banyak tanggapan terkait persoalan retribusi sampah karena baru sekitar dua minggu menjabat.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan banyak. Saya juga belum turun langsung ke lapangan untuk cek pengelolaan sampah,” ujarnya.
Menurut Edi, saat ini dirinya masih fokus mempelajari kondisi wilayah serta melakukan pendekatan kepada RT dan RW, termasuk terkait pendataan SPPT.
“Saat ini saya lebih fokus mempelajari dulu kondisi wilayah kerja di Kelurahan Kuningan, termasuk melakukan pendekatan kepada RT-RT,” katanya.
Di Kelurahan Kuningan sendiri tercatat terdapat 64 RT dan 9 RW.
Awirarangan: Retribusi Terkendala Biaya Operasional
Sementara itu, Lurah Awirarangan, Budiman, SE, MSi, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di wilayahnya sudah berjalan cukup efektif sejak sekitar satu tahun terakhir.
“Alhamdulillah pengelolaan sampah di Awirarangan sudah berjalan dengan sistem gerobak sampah. Saat ini diprioritaskan di jalur Jalan Ir. H. Juanda,” jelasnya.
Ia berharap layanan tersebut bisa diperluas ke wilayah lain.
“Kami juga berharap jalur Eyang Weri bisa diprioritaskan ke depan,” ujarnya.
Budiman menjelaskan, pengelolaan sampah di Awirarangan dilakukan melalui dua skema, yakni menggunakan gerobak sampah dan melalui kelompok masyarakat yang melakukan pemilahan.
“Sebagian dikelola oleh RT dengan gerobak, sebagian lagi oleh kelompok yang melakukan pemilahan sampah,” katanya.
Terkait rencana penerapan retribusi sampah yang masuk ke kas daerah, Budiman mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan para pengelola di tingkat masyarakat.
“Kami akan koordinasi dulu dengan para pemungut dan kelompok pengelola. Karena pengelolaan ini berdiri berdasarkan hasil musyawarah warga,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah keterbatasan biaya operasional.
“Ketika saya tanya kepada kelompok pengelola, mereka mengatakan jangankan untuk memberikan retribusi kepada negara, kadang untuk honor anggota saja masih kurang,” katanya.
Selain itu, persoalan lain yang sering muncul adalah adanya warga dari luar lingkungan yang membuang sampah setelah armada pengangkut lewat.
Di Kelurahan Awirarangan sendiri terdapat 32 RT dan 6 RW.
Perlu Sinkronisasi Sistem
Beragam respons dari kelurahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan retribusi sampah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga menyangkut sistem pengelolaan yang selama ini sudah berjalan secara swadaya di tingkat masyarakat.
Tanpa adanya sinkronisasi antara sistem pengelolaan warga dengan mekanisme retribusi resmi pemerintah daerah, potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus ketidakteraturan tata kelola sampah berpeluang terus terjadi. (Han)
