Tiang Provider Menjamur, Normalisasi Pelanggaran dan Konflik Sosial Yang Dipantik”

 


KUNINGAN - Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan, Yudi Setiadi, menyoroti secara serius praktik pemasangan tiang jaringan internet oleh provider provider yang ada di Kabupaten Kuningan, berlindung di balik dalih peningkatan kapasitas layanan dan penjualan, Hal tersebut menjadi tidak relevan ketika realitas di lapangan justru menunjukkan penumpukan tiang dari berbagai provider di area depan pekarangan warga bahkan banyak memakan bahu jalan.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola ruang, minimnya koordinasi antarpihak, serta terlanggarnya hak hak masyarakat serta kenyamanan lingkungan.

Sebagai contoh, baru baru ini Di Perum Bunga Lestari RT 15, 16, dan 17, pemasangan dilakukan tanpa penjelasan perizinan yang dapat diverifikasi. Meskipun pihak pelaksana mengklaim telah melakukan konsolidasi dengan RT, proses tersebut tidak disertai persetujuan maupun sosialisasi formal kepada warga, pemerintah desa, ataupun pemilik rumah terdampak. Klaim tersebut tidak memiliki dasar administratif yang terbuka dan akuntabel, serta tidak pernah disampaikan secara menyeluruh kepada warga. Akibatnya, muncul ketidakpastian yang berimplikasi langsung pada potensi konflik horizontal antarwarga.

Praktik ini diperparah oleh pendekatan yang tidak transparan, melalui klaim adanya permintaan warga serta iming-iming fasilitas seperti CCTV. Bahkan, terdapat pula permintaan fasilitas tambahan seperti tenda atau tatarub tanpa mekanisme yang jelas, disertai penyusunan draf perjanjian yang berpotensi menciptakan persepsi legitimasi tanpa dasar hukum yang kuat. Situasi ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga memperbesar risiko gesekan sosial akibat perbedaan persepsi dan kepentingan di tengah warga.

Contoh Fenomena di perumahan Bunga Lestari tersebut menunjukkan pola berulang yang berpotensi menormalisasi pelanggaran. Kesemrawutan jaringan kabel yang tidak tertata hari ini semakin memperburuk kualitas lingkungan, meningkatkan risiko keselamatan, serta mencerminkan belum optimalnya fungsi pengawasan dan pengendalian oleh aparat berwenang.

Yudi menegaskan, bahwa pihaknya tidak menolak investasi. Namun demikian, setiap aktivitas usaha wajib berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip transparansi, melaksanakan sosialisasi yang memadai, serta mematuhi etika publik, termasuk memperhatikan aspek estetika dan keberlanjutan lingkungan.

Sebagai sikap tegas dan konstruktif, kami akan melayangkan permohonan audiensi kepada Bupati & DPRD Kuningan dengan mengundang seluruh pihak terkait termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk dapat melakukan penutupan atau penghentian sementara seluruh aktivitas pemasangan Tiang dan kabel kabel tak berizin, hingga seluruh aspek legalitas dan perizinan provider tersebut terpenuhi.

Normalisasi pelanggaran yang selama ini terjadi harus dicegah dan di hentikan, karena Jika ini tetap dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak tata ruang dan keselamatan, tetapi juga menggerus kohesi sosial masyarakat serta menurunkan kredibilitas pemerintah daerah secara keseluruhan. (Han)