Belum Berizin, Tower XL - Protelindo di Cilimus di Segel Satpol PP


KUNINGAN – Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi milik XL yang dikerjakan vendor PT Protelindo di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan pada Rabu (24/6/2026), menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan belum tuntasnya proses perizinan pembangunan tower tersebut.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deden Yuliadin, S.H., didampingi Kabid Trantibum dan Ketertiban Masyarakat (TTM) Wawan, serta jajaran penyidik Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kuningan, Eman Sulaeman, bersama penyidik Kusna, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi di lokasi dengan meminta keterangan dari pihak Pemerintah Desa Bojong dan Pemerintah Kecamatan Cilimus terkait tahapan perizinan yang telah ditempuh.

Berdasarkan keterangan pemerintah desa, proses awal pembangunan tower disebut telah melalui sejumlah tahapan administratif. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, musyawarah desa, hingga persetujuan atau izin dari warga sekitar. Setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap, berkas kemudian diajukan ke pihak kecamatan dan telah memperoleh rekomendasi.

Namun demikian, rekomendasi dari kecamatan dinilai bukan merupakan izin final yang menjadi dasar sah pelaksanaan pembangunan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deden Yuliadin, menegaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk penegakan aturan yang berlaku.

“Awalnya kami menerima aduan masyarakat terkait perizinan pendirian tower ini. Hari ini kami turun langsung ke lapangan dan melakukan penyegelan. Dari keterangan pemerintah desa memang tahapan awal sampai keluarnya rekomendasi kecamatan sudah ditempuh,” ujar Deden di lokasi.

Menurutnya, rekomendasi tersebut hanyalah salah satu tahapan dalam proses administrasi yang masih harus dilanjutkan dengan pengurusan perizinan oleh pihak perusahaan.

“Sampai hari ini, berdasarkan aduan yang kami terima, perusahaan belum menempuh perizinan yang semestinya, apalagi sampai terbit izin resmi. Karena itu, Pemerintah Daerah hadir untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penyegelan dilakukan dengan memasang tanda penghentian sementara aktivitas pembangunan di area tower yang berada di tengah hamparan persawahan Desa Bojong. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap investasi dan pembangunan di Kabupaten Kuningan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Meski pembangunan fisik di lokasi telah berjalan, pemerintah menegaskan bahwa aspek legalitas dan perizinan tetap menjadi syarat utama yang tidak dapat diabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak XL maupun PT Protelindo belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut maupun status perizinan pembangunan tower yang dimaksud.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut keseimbangan antara kebutuhan infrastruktur telekomunikasi dan kepatuhan terhadap prosedur perizinan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pembangunan dapat kembali dilanjutkan. Namun selama proses perizinan belum tuntas, aktivitas pembangunan untuk sementara harus dihentikan. (Han)