Kades Bojong: Kami Dizolimi PT Protelindo–XL, Nama Desa Jadi Korban

 


KUNINGAN – Polemik penyegelan tower telekomunikasi milik XL yang dikerjakan vendor PT Protelindo di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, terus bergulir. Setelah kritik keras dilontarkan Tokoh Masyarakat Kecamatan Cilimus, Ade Huma, kini Kepala Desa Bojong, Nurul Komariah, S.Sos., angkat bicara dan memberikan klarifikasi sekaligus bantahan terhadap sejumlah tudingan yang dinilai menyudutkan pemerintah desa.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/06/2026), Nurul Komariah yang akrab disapa Kokom menegaskan bahwa sejak awal pihak desa tidak pernah serta-merta memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan tower tersebut. Sebaliknya, pemerintah desa justru meminta pihak perusahaan dan vendor untuk menempuh seluruh tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sejak awal saya tidak pernah langsung menyetujui. Saya meminta vendor agar menempuh seluruh regulasi perizinan, mulai dari persetujuan warga, lingkungan, kecamatan hingga perizinan di tingkat kabupaten," tegasnya.

Menurut Kokom, tudingan yang menyebut pemerintah desa membiarkan pembangunan berjalan tanpa aturan merupakan penilaian yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa lokasi pertama yang sempat direncanakan untuk pembangunan tower justru batal digunakan karena adanya penolakan dari salah seorang warga yang berada di area terdampak.

"Karena ada warga yang menolak, saya tidak mau menandatangani rekomendasi lokasi pertama. Prinsip saya sederhana, selama masih ada penolakan dari warga, saya tidak akan memberikan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan yang sebelumnya dilontarkan Ade Huma terkait sikap pemerintah desa dalam proses pembangunan tower.

Lebih jauh, Kokom mengaku justru dirinya sempat mendapatkan tekanan agar segera menandatangani dokumen rekomendasi lokasi pertama.

"Saya merasa perlu meluruskan. Justru saat itu saya mendapat penekanan dari Saudara Ade Huma karena saya tidak mau menandatangani rekomendasi lokasi pertama. Tapi saya tetap pada prinsip bahwa seluruh warga harus sepakat terlebih dahulu. Kalau masih ada yang menolak, saya tidak akan tanda tangan," ungkapnya.

Lokasi Dipindah ke Tanah Bengkok Desa

Setelah lokasi pertama dibatalkan, perusahaan kemudian mengajukan lokasi baru di atas tanah bengkok milik Desa Bojong.

Menurut Kokom, keputusan penggunaan lahan tersebut bukan keputusan pribadi kepala desa, melainkan hasil musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

"Dalam musyawarah desa, masyarakat menyetujui lokasi tersebut. Semua proses dilakukan secara terbuka dan menjadi keputusan bersama," katanya.

Ia menjelaskan, pemanfaatan tanah bengkok tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi desa melalui skema kerja sama yang telah disepakati.

Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang telah dibuat dengan PT Protelindo, Desa Bojong akan menerima kompensasi sebesar Rp12 juta per tahun dengan masa kontrak selama tiga tahun.

"Harapannya tentu bisa menambah Pendapatan Asli Desa (APBDes) sehingga manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Desa dan Kecamatan Merasa Sudah Tempuh Regulasi

Kokom menegaskan bahwa setelah seluruh persyaratan di tingkat desa dinilai lengkap, berkas kemudian diajukan ke Kecamatan Cilimus dan memperoleh rekomendasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Ia menyebut pemerintah desa dan kecamatan telah menjalankan kewenangan serta tanggung jawab sesuai tahapan administrasi yang menjadi kewenangan masing-masing.

"Setelah semua lengkap, kami lanjut ke kecamatan dan kecamatan mengeluarkan rekomendasi. Bahkan kami terus mengingatkan pihak perusahaan agar fokus menyelesaikan proses perizinan di tingkat kabupaten sebelum melangkah lebih jauh," katanya.

Karena itu, dirinya mengaku terkejut ketika mengetahui adanya penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kuningan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan belum lengkapnya perizinan.

"Kami Merasa Dizolimi Perusahaan"

Dalam pernyataannya, Kokom tidak menutupi rasa kecewa terhadap pihak perusahaan. Menurutnya, pemerintah desa kini ikut menanggung dampak buruk dari persoalan yang muncul akibat belum tuntasnya proses perizinan.

"Terus terang saya kaget ketika mendengar ada aduan masyarakat dan dilakukan penyegelan. Dalam posisi ini kami merasa dizolimi oleh perusahaan. Akhirnya nama Desa Bojong ikut menjadi jelek dan seolah-olah mendukung pembangunan yang menabrak regulasi," tegasnya.

Padahal, kata dia, sejak awal pemerintah desa telah berulang kali mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan tahapan perizinan yang menjadi kewajibannya.

"Saya sudah mewanti-wanti agar semua perizinan diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan administrasi justru merugikan masyarakat dan pemerintah desa," katanya.

Tanah Bengkok Boleh Disewakan, Asal Sesuai Regulasi

Menanggapi kritik terkait penggunaan tanah bengkok desa untuk kepentingan perusahaan swasta, Kokom memastikan langkah tersebut telah dikonsultasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, tidak ada larangan sepanjang seluruh mekanisme dan regulasi yang mengatur pemanfaatan aset desa ditempuh secara benar.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala DPMD. Arahan beliau jelas, selama mengikuti regulasi yang berlaku terkait sewa-menyewa aset desa, maka diperbolehkan," jelasnya.

Bantah Potensi Penolakan Warga

Terkait pernyataan Ade Huma yang menyebut kemungkinan munculnya gerakan warga sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan tower di lokasi tanah bengkok, Kokom menilai hal tersebut sulit terjadi.

Ia memastikan bahwa masyarakat Desa Bojong telah memberikan persetujuan terhadap rencana pembangunan tersebut dan hal itu dibuktikan dengan dokumen dukungan serta tanda tangan warga.

"Kalau berbicara warga Desa Bojong, saya pastikan mereka sudah sepakat. Semua ada buktinya, ada tanda tangan warga yang mendukung. Jadi saya tidak melihat adanya potensi penolakan dari warga Desa Bojong sendiri," tegasnya.

Polemik tower XL–Protelindo di Desa Bojong kini memasuki babak baru. Di satu sisi, pemerintah daerah menghentikan sementara pembangunan karena persoalan perizinan. Di sisi lain, pemerintah desa merasa telah menjalankan prosedur sesuai kewenangannya dan justru menjadi pihak yang dirugikan akibat belum tuntasnya kewajiban administrasi perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak XL maupun PT Protelindo masih belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tower maupun tudingan yang disampaikan oleh berbagai pihak.