Kadin Kuningan Luruskan Kritik DPRD: Program MBG Punya Payung Hukum Jelas, Dorong Regulasi Upah dan Kemandirian Ekonomi


KUNINGAN – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kuningan melalui Komite Tetap (Komtap) Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan, Nurdiansyah Rifatullah, memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kritis Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengenai dampak program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah kabupaten kuningan.

Kadin menilai, kekhawatiran yang disampaikan legislatif mengenai “kecemburuan sosial” upah tenaga kerja dapur serta polemik istilah “relawan” merupakan akibat dari miskonsepsi regulasi yang berlaku dalam tata laksana Badan Gizi Nasional (BGN) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menanggapi sorotan Ketua DPRD terkait upah pekerja dapur MBG sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta yang dibanding-bandingkan dengan honor PPPK paruh waktu, Nurdiansyah Rifatullah menegaskan bahwa Legalitas Upah ‘Relawan’ MBG Sesuai Koridor Hukum kompensasi tersebut memiliki basis regulasi yang sah dan tidak bisa disetarakan secara parsial.

“Kami perlu meluruskan bahwa istilah ‘relawan’ dalam program strategis nasional seperti MBG di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) bukanlah pekerja sukarela tanpa kompensasi (volunteering) murni. Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan dari BGN, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberikan kewenangan mengalokasikan dana operasional secara akuntabel untuk insentif atau upah berbasis target pemenuhan gizi,” ujar Nurdiansyah.

Lebih lanjut, dari perspektif hukum ketenagakerjaan, Nurdiansyah menjelaskan hubungan kerja ini selaras dengan koridor UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Para pekerja atau tenaga lokal yang direkrut oleh SPPG diikat dengan kontrak berbasis proyek/program strategis.

Kesesuaian Hak: Besaran Rp2 juta s.d. Rp3 juta yang diterima pekerja dapur justru merupakan bentuk kepatuhan pengelola program untuk mendekati atau memenuhi standar kelayakan hidup lokal, sejalan dengan mandat perlindungan upah dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Komparasi Tidak Apel-ke-Apel: Menilai besaran upah MBG memicu kecemburuan terhadap PPPK adalah pandangan yang kurang tepat, mengingat klaster anggaran dan sistem pengupahan ASN/PPPK memiliki regulasi tersendiri (UU ASN) yang terpisah dari skema operasional program taktis BGN.

Solusi Transformasi Kantin Sekolah dan UMKM, Bukan Penutupan

Kadin Kuningan juga mengoreksi klaim bahwa program MBG menjadi penyebab mutlak atas lesunya usaha kantin sekolah. Nurdiansyah memandang fenomena ini sebagai momentum transisi ekonomi ekonomi, bukan ancaman pengangguran baru.

“Kantin sekolah tidak perlu tutup. Kadin justru mendorong agar ada integrasi dan kemitraan. Pelaku usaha kantin dapat diberdayakan menjadi bagian dari rantai pasok (supply chain) atau mitra distribusi SPPG di tiap sekolah. UMKM lokal, termasuk pedagang sayur di pasar, sedang beradaptasi dengan sistem serapan skala besar (bulk buying). Ini adalah proses pembenahan distribusi yang harus kita kawal bersama, bukan justru mematikan optimisme program,” tambahnya.

Kadin Kuningan berharap DPRD Kuningan dapat melihat program MBG secara holistik sebagai instrumen stimulan ekonomi daerah yang masif, mengingat serapan tenaga kerja yang mencapai 50 orang per dapur di 170 SPPG merupakan angin segar bagi pengurangan angka pengangguran di Kuningan.

“Sebagai representasi dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, Kadin Kuningan mengajak legislatif untuk duduk bersama memperkuat regulasi lokal (Perbup/Perda) pendukung, agar sinkronisasi antara regulasi BGN pusat dan UU Ketenagakerjaan dapat terimplementasi tanpa hambatan birokrasi, demi kesejahteraan masyarakat Kuningan,” pungkas Nurdiansyah. (Han)