"Saya Hanya Ingin Bertani Lagi", PT Protelindo–XL Didesak Bertanggung Jawab, Lahan Warga Mangkrak 5 Bulan
KUNINGAN – Polemik pembangunan tower telekomunikasi yang diduga milik XL dan dikerjakan oleh vendor PT Protelindo di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, terus berkembang dan menyita perhatian publik.
Setelah sebelumnya Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan penyegelan serta penghentian sementara aktivitas pembangunan karena persoalan perizinan, lalu disusul saling tanggapan antara tokoh masyarakat dan pemerintah desa, kini muncul pengakuan dari warga yang mengaku menjadi korban langsung dari proyek tersebut.
Adalah Yaya Rohayana (43), warga Desa Bojong, yang mengaku tanah miliknya menjadi lokasi awal rencana pembangunan tower sebelum akhirnya proyek dipindahkan ke lokasi lain.
Saat ditemui di lahan miliknya pada Kamis (25/06/2026), Yaya menunjukkan sebidang tanah yang kini tampak terbengkalai. Di lokasi itu masih terlihat bekas galian besar yang menurutnya dibuat oleh pihak perusahaan sekitar lima bulan lalu.
Dengan nada penuh kekecewaan, Yaya menceritakan bahwa semula pihak perusahaan berencana membangun tower di atas sebagian lahannya.
"Awalnya lokasi tower itu ada di tanah saya. Lahan sudah digali dengan kedalaman sekitar dua meter. Tetapi kemudian ada salah satu warga yang menolak, sehingga rencana pembangunan dibatalkan," ujar Yaya.
Menurutnya, sejak proyek tersebut dibatalkan, tidak pernah ada kejelasan lanjutan mengenai kondisi lahan yang telah terlanjur dirusak untuk kepentingan pembangunan.
Ia mengaku tidak pernah menerima informasi yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kondisi tanah tersebut seperti semula.
Lima Bulan Menunggu, Tak Ada Kepastian
Yaya mengatakan, lahan tersebut bukan sekadar sebidang tanah kosong. Selama bertahun-tahun, tanah itu menjadi sumber penghidupan keluarganya.
Dari total lahan seluas sekitar 35 bata yang dimilikinya, area seluas kurang lebih 10 x 10 meter sempat dipersiapkan sebagai titik pembangunan tower.
Namun sejak dilakukan penggalian, sebagian lahan itu tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian.
"Sudah hampir lima bulan saya menunggu, tetapi tidak ada kejelasan. Tidak ada pertanggungjawaban dari perusahaan, bahkan sekadar komunikasi atau itikad baik pun tidak ada," katanya.
Yaya mengaku sedih karena selama ini lahan tersebut biasa ditanami ubi yang menjadi salah satu sumber penghasilan keluarganya.
Jika kondisi tanah tetap normal, satu kali masa panen mampu menghasilkan sekitar tujuh kuintal ubi dengan nilai penjualan mencapai sekitar Rp2 juta.
Bagi sebagian orang angka tersebut mungkin terlihat kecil. Namun bagi Yaya, hasil panen itu sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
"Kalau tanah ini bisa ditanami seperti biasa, saya sudah bisa panen. Hasilnya cukup untuk membantu kebutuhan keluarga. Sekarang lahannya tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal karena masih seperti ini," tuturnya.
Tak Minta Ganti Rugi, Hanya Ingin Tanah Dikembalikan
Menariknya, Yaya menegaskan dirinya tidak sedang menuntut kompensasi ataupun ganti rugi dalam jumlah tertentu.
Yang ia harapkan hanyalah adanya tanggung jawab dan itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Saya tidak menuntut macam-macam. Saya tidak minta ganti rugi apa pun. Saya hanya ingin tanah saya dikembalikan seperti semula supaya bisa kembali digunakan untuk bertani," tegasnya.
Ia berharap pemerintah desa maupun pihak perusahaan tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang dihadapinya.
Menurutnya, polemik yang kini ramai diperbincangkan jangan sampai melupakan warga kecil yang secara langsung merasakan dampaknya.
"Tolong pihak desa maupun perusahaan jangan tutup mata. Saya hanya ingin ada kepastian dan tanggung jawab. Kembalikan kondisi tanah saya seperti semula," ujarnya.
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Meski masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik, Yaya mengaku kesabarannya mulai habis setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, ia mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
"Saya masih berharap ada penyelesaian secara baik. Tetapi kalau terus dibiarkan tanpa kejelasan, saya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum," katanya.
Dengan mata yang tampak berkaca-kaca, Yaya mengaku kecewa karena merasa suara masyarakat kecil sering kali tidak didengar ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
"Orang kecil seperti saya sering dianggap tidak penting. Padahal yang saya minta hanya keadilan dan tanggung jawab. Saya hanya ingin bisa kembali bertani di tanah milik saya sendiri," pungkasnya.
Munculnya pengakuan Yaya menambah babak baru dalam polemik pembangunan tower XL–Protelindo di Desa Bojong. Jika sebelumnya perdebatan berfokus pada persoalan perizinan dan kewenangan administrasi, kini persoalan dampak langsung terhadap warga mulai mencuat ke permukaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Protelindo maupun XL terkait pengakuan warga mengenai kondisi lahan yang ditinggalkan setelah rencana pembangunan tower di lokasi pertama dibatalkan. (Han)

