Diduga Manipulasi Dokumen Dapodik Demi Lolos PPPK, Guru SD di Ciniru Dilaporkan ke Polisi
KUNINGAN – Dugaan praktik manipulasi dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Seorang oknum guru berinisial DR, yang kini bertugas di SDN 1 Cijemit, Kecamatan Ciniru, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi, termasuk data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), yang diduga digunakan sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK.
Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM Frontal. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan manipulasi data yang dinilai telah mencederai prinsip keadilan dalam rekrutmen aparatur sipil negara.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan proses seleksi PPPK sejatinya merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan. Namun, menurutnya, tujuan tersebut dapat tercoreng apabila terdapat peserta yang diduga memperoleh kelulusan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
"Dugaan ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai proses seleksi yang seharusnya menjunjung integritas justru dinodai oleh praktik pemalsuan dokumen," ujar Uha dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, dokumen administrasi seperti Surat Keputusan (SK) honorer dan data Dapodik merupakan persyaratan yang sangat menentukan dalam proses seleksi PPPK. Karena itu, setiap bentuk manipulasi, baik berupa penambahan masa kerja, perubahan status, maupun pemalsuan data dalam sistem pendidikan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
LSM Frontal menduga data Dapodik milik oknum guru tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebelum yang bersangkutan dinyatakan lolos sebagai PPPK. Selain itu, kelulusan yang diperoleh disebut melalui mekanisme penilaian observasi, yakni penilaian kompetensi teknis, pedagogik, sosial, dan kepribadian yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru senior, serta pengawas sekolah.
Atas dasar dugaan tersebut, LSM Frontal secara resmi telah menyampaikan laporan kepada Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. Mereka meminta penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen administrasi, termasuk riwayat data Dapodik dan dokumen pendukung lainnya.
LSM Frontal juga menduga apabila terbukti terdapat manipulasi sejak awal proses seleksi, maka gaji yang telah diterima selama menjalankan tugas sebagai PPPK berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Secara hukum, pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, apabila manipulasi dilakukan melalui sistem elektronik atau berkaitan dengan data digital, perkara tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik apabila unsur pidananya terpenuhi.
Di sisi administratif, apabila terbukti menggunakan dokumen atau keterangan yang tidak benar, instansi yang berwenang dalam seleksi CASN dapat membatalkan status kelulusan peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Kuningan, BKPSDM Kabupaten Kuningan, serta pihak sekolah guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses rekrutmen aparatur sipil negara. Apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum diharapkan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi PPPK yang transparan, adil, dan akuntabel.
Catatan redaksi: Agar berita aman secara hukum dan sesuai prinsip jurnalistik, narasi di atas mempertahankan asas praduga tak bersalah dengan menggunakan frasa seperti "diduga", "menurut pelapor", dan menegaskan bahwa pihak terlapor maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Ini penting untuk menghindari pemberitaan yang bersifat menghakimi sebelum ada putusan hukum tetap. (Han)
