Enam Bulan Limbah Medis Puskesmas Se-Kuningan Menumpuk, MPK Pertanyakan Pengawasan Dinkes


KUNINGAN – Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di seluruh puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik. Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mengungkap adanya penumpukan limbah medis yang disebut telah terjadi sejak awal tahun 2026 akibat belum optimalnya proses pengangkutan.

Ketua MPK, Yusuf Dandi Asih, kepada infokuningan24, Sabtu (4/7/2026), mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan menumpuknya limbah medis di sejumlah puskesmas. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat limbah medis termasuk kategori Limbah B3 yang memiliki potensi membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.

"Laporan yang kami terima menyebutkan limbah medis, seperti jarum suntik bekas, selang infus, hingga limbah infeksius lainnya telah menumpuk selama berbulan-bulan. Ini tentu menjadi perhatian bersama karena apabila penyimpanannya tidak sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, meningkatkan risiko penyebaran mikroorganisme patogen, serta membahayakan kesehatan masyarakat maupun tenaga kesehatan," ujar Yusuf.

MPK meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan memastikan seluruh limbah medis disimpan sesuai prosedur dan segera diangkut oleh pihak yang berizin, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Idik Sidik, SKM., MAP., menjelaskan bahwa keterlambatan pengangkutan limbah medis tahun ini dipicu perubahan mekanisme pengadaan jasa pengelolaan limbah.

Menurut Idik, pada tahun-tahun sebelumnya biaya pengangkutan limbah medis dikelola masing-masing puskesmas. Namun pada tahun 2026, pembiayaan dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan dengan mekanisme pengadaan melalui e-catalog.

"Kalau sebelumnya pembiayaan pengangkutan limbah dilakukan oleh masing-masing puskesmas. Tahun ini mendapatkan alokasi anggaran dari Kementerian Kesehatan. Karena prosesnya melalui e-catalog, pelaksanaannya menjadi lebih lambat. Seharusnya sejak awal tahun sudah berjalan, namun karena proses pengadaan tersebut akhirnya terjadi penumpukan limbah medis," jelas Idik.

Ia menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah dibentuk dan pada Juni 2026 proses pengadaan telah selesai dengan ditetapkannya PT Teman Sejati Sejahtera Abadi asal Bogor sebagai penyedia jasa pengangkutan limbah medis.

"Sejak Juni pengangkutan limbah medis sudah mulai dilaksanakan di masing-masing puskesmas," katanya.

Idik mengungkapkan, anggaran yang dialokasikan Kementerian Kesehatan untuk pengelolaan limbah medis di Kabupaten Kuningan mencapai sekitar Rp201 juta, dengan tarif pengangkutan melalui e-catalog sebesar Rp25 ribu per kilogram.

Ia menjelaskan, produksi limbah medis setiap puskesmas berbeda-beda. Untuk puskesmas dengan layanan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), volume limbah dapat mencapai sekitar 80 hingga 100 kilogram.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat selama enam bulan tidak adanya pengangkutan limbah, Idik memastikan seluruh puskesmas telah memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 sebagai lokasi penyimpanan yang memenuhi ketentuan.

"Selama belum diangkut, seluruh limbah medis disimpan di TPS. Selama penyimpanannya sesuai prosedur di TPS, limbah tersebut dalam kondisi aman," tegasnya.

Terkait adanya informasi dari masyarakat yang menyebut limbah medis menumpuk hingga di sekitar area puskesmas, Idik mengaku belum dapat memberikan kesimpulan.

"Saya tidak bisa langsung menanggapi karena harus melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada teman-teman di lapangan. Berdasarkan laporan yang kami terima dari seluruh puskesmas, selama belum ada pengangkutan, limbah tetap disimpan di TPS," ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan secara rutin memberikan pembinaan kepada seluruh puskesmas mengenai tata cara penyimpanan limbah B3 medis sesuai regulasi. Selain itu, setiap proses pengangkutan limbah wajib disertai laporan administrasi dan dokumentasi sebagai bentuk pengawasan.

Sorotan MPK ini diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah medis di Kabupaten Kuningan. Di satu sisi, Dinas Kesehatan memastikan keterlambatan terjadi karena perubahan mekanisme pengadaan dan seluruh limbah tetap tersimpan sesuai prosedur. Di sisi lain, masyarakat berharap proses pengangkutan dapat berjalan lebih cepat agar tidak lagi memunculkan kekhawatiran terhadap potensi risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan. (Han)