Ditolak Rujuk, Menantu di Kuningan Mengamuk, Mertua Jadi Korban Tebasan Golok


KUNINGAN – Perselisihan keluarga berujung petaka. Seorang buruh harian lepas berinisial SR (33) nekat mengamuk dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman menggunakan sebilah golok. Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Aksi brutal tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga yang memuncak. Dengan emosi yang tak terkendali, SR mendatangi rumah mertuanya untuk menemui sang istri, Ani Lismasari. Namun, kedatangannya justru berubah menjadi teror yang membuat warga sekitar panik.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diringkus aparat kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan menantu terhadap mertuanya. Pelaku berinisial SR (33) berhasil kami amankan pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti," ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum melakukan penyerangan, SR datang dalam kondisi emosi dan berteriak-teriak menggunakan bahasa Sunda sambil menantang orang-orang di sekitar lokasi. Bahkan, pelaku sempat menelepon seseorang dan meminta agar disiapkan mobil untuk mengangkut jenazahnya apabila dirinya tewas dalam perkelahian.

Situasi semakin memanas ketika Lukman datang berusaha menenangkan dan menanyakan persoalan yang sedang terjadi. Bukannya mereda, SR justru mendorong tubuh Lukman, kemudian mencabut sebilah golok sepanjang sekitar 35 sentimeter dari pinggangnya. Senjata itu bergagang cokelat dengan lapisan plat hijau bertuliskan "SWAT" dan memiliki simbol "POLICE 200000W".

Tanpa banyak bicara, pelaku mengayunkan golok berkali-kali ke arah Lukman hingga mengenai tubuh korban. Melihat kerabatnya diserang, Rasana spontan maju untuk melindungi sekaligus melerai pertikaian.

Dengan keberanian luar biasa, Rasana menahan ayunan golok menggunakan tangan kirinya demi menyelamatkan korban lain. Akibatnya, punggung tangan kirinya mengalami luka bacok serius.

"Saat pelaku hendak mengejar korban lain, sang mertua berusaha menahan ayunan golok dengan tangan kirinya. Setelah itu pelaku kembali mengayunkan golok ke arah kepala korban, namun berhasil digagalkan. Korban bahkan sempat menjepit kepala pelaku hingga golok berhasil direbut dan dibuang," jelas AKP Abdul Azis.

Ketika warga mulai berdatangan untuk memberikan pertolongan, SR memilih melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi. Rasana yang mengalami luka sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil menghilang.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat hingga akhirnya berhasil membekuk SR pada Kamis (9/7/2026) pagi tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini SR telah mendekam di ruang tahanan Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang dibiarkan berlarut-larut dapat berujung pada tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan hukum, bukan dengan kekerasan. (Han)