Live TikTok Saat Jam Pelajaran Hebohkan Kuningan, Aturan Pembatasan Gawai Jadi Sorotan


KUNINGAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai dengan sejumlah persoalan yang menyeret lingkungan pendidikan dan aparatur sipil negara, kini perhatian publik tertuju pada aktivitas sejumlah siswi salah satu SMK di Kabupaten Kuningan yang diduga melakukan live TikTok saat jam pelajaran, Rabu (26/8/2026).

Aktivitas tersebut terekam dalam sebuah tayangan live TikTok yang kemudian menjadi perhatian. Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat beberapa siswi berada di lingkungan yang diduga merupakan ruang sekolah, sementara aktivitas siaran langsung berlangsung melalui platform media sosial.

Persoalannya bukan semata-mata soal TikTok.

Pertanyaan yang kemudian muncul justru lebih mendasar: bagaimana pengawasan terhadap penggunaan gawai di lingkungan sekolah berjalan?

Sebab, jika benar aktivitas live tersebut berlangsung ketika proses pembelajaran sedang berjalan, maka persoalannya bukan lagi sekadar seorang siswa memegang telepon seluler. Ada aspek disiplin, konsentrasi belajar, tata tertib sekolah, hingga efektivitas pengawasan yang patut menjadi perhatian.

Warga berinisial Hendra (39) menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, sekolah seharusnya memiliki mekanisme pengawasan yang mampu memastikan penggunaan gawai oleh peserta didik tidak mengganggu proses pembelajaran.

“Yang menjadi pertanyaan, sejauh mana pengawasan sekolah? Kalau sampai siswa bisa live TikTok ketika jam pelajaran berlangsung, tentu ini perlu menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Ada Aturan Baru dari Mendikdasmen

Sorotan terhadap kejadian ini semakin relevan jika dikaitkan dengan kebijakan terbaru pemerintah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Namun, penting digarisbawahi: kebijakan tersebut bukan pelarangan total penggunaan gawai.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan gawai agar teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan secara terarah, proporsional dan bertanggung jawab.

Dalam prinsip pembatasan tersebut, penggunaan gawai dibatasi selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung. Penggunaan untuk kepentingan pembelajaran tetap dimungkinkan, tetapi berada di bawah pengawasan pendidik.

Artinya, apabila sebuah gawai digunakan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan pembelajaran—terlebih untuk melakukan live media sosial ketika proses belajar sedang berlangsung—maka hal tersebut setidaknya patut dipertanyakan dari perspektif tata kelola penggunaan gawai di sekolah.

Kepala Sekolah Punya Peran Pengawasan

SE Nomor 18 Tahun 2026 juga memberikan ruang kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik, kebutuhan dan kondisi sekolah.

Sekolah dapat mengatur penggunaan telepon seluler, smartwatch maupun perangkat komunikasi digital lainnya.

Bahkan, kepala satuan pendidikan didorong untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai.

Di titik inilah kasus live TikTok tersebut menjadi menarik untuk dicermati.

Sebab, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan “mengapa siswa membawa HP?”

Tetapi berkembang menjadi:

Apakah sekolah sudah memiliki aturan yang jelas?

Apakah aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada siswa?

Bagaimana mekanisme pengawasan selama jam pelajaran?

Dan yang paling penting, apa yang dilakukan ketika aturan tersebut dilanggar?

Jangan Sampai Sekolah Kalah dengan Algoritma

Era digital memang tidak mungkin dihindari. Sekolah tidak bisa menutup mata terhadap keberadaan TikTok, Instagram, YouTube maupun berbagai platform digital lainnya.

Namun sekolah juga tidak boleh kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang belajar.

Gawai seharusnya menjadi alat bantu pendidikan, bukan justru mengambil alih perhatian ketika guru sedang mengajar.

Kemendikdasmen sendiri menyebut pembatasan penggunaan gawai bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai, sekaligus membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab.

Karena itu, kejadian live TikTok yang diduga berlangsung saat jam pelajaran ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai ulah beberapa siswa.

Ini bisa menjadi alarm bagi sekolah.

Alarm untuk mengevaluasi tata tertib.

Alarm untuk memperkuat pengawasan.

Alarm untuk memastikan bahwa teknologi tetap berada di tangan pendidikan—bukan pendidikan yang justru kehilangan kendali karena teknologi.

Dan pada akhirnya, publik tentu berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka: apakah aktivitas live tersebut benar berlangsung saat jam pelajaran, bagaimana pengawasan saat kejadian, serta langkah apa yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sebab sekolah bukan sekadar tempat siswa hadir dan menerima pelajaran.

Sekolah adalah ruang pembentukan karakter, disiplin dan tanggung jawab.

Jangan sampai ketika guru sedang mengajar di depan kelas, perhatian siswa justru sedang sibuk mengejar viewers, gift, dan algoritma TikTok. (red)