Rp363 Juta Tak Kunjung Kembali, Travel Al Zamzami Terancam Dilaporkan ke Polisi

KUNINGAN – Persoalan pembayaran kembali mencuat di tengah polemik Travel Umrah Al Zamzami. Seorang perempuan berinisial E, asal Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, mengaku hingga kini belum menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp363 juta dari pihak travel tersebut.

Pengakuan itu disampaikan E dalam percakapan dengan infokuningan24, Minggu (9/8/2026). Menurut keterangannya, persoalan tersebut bermula dari transaksi pemesanan tiket penerbangan pada 2025.

E menuturkan, saat itu pihak Travel Umrah Al Zamzami meminta bantuan mencarikan tiket penerbangan Qatar Airways, di tengah tingginya permintaan tiket menjelang musim keberangkatan umrah.

Ia mengaku telah mengingatkan pihak travel bahwa harga tiket ketika itu relatif tinggi. Namun, menurut E, pihak travel tetap meminta agar tiket dipesan dengan terlebih dahulu memberikan uang muka.

“Ini tinggi, Pak, mau atau tidak?” kata E, menirukan percakapannya dengan pihak travel.

Setelah uang muka diberikan sebesar Rp 200juta dari total 563jt, tiket kemudian dipesan. Namun, E mengaku pembayaran selanjutnya belum dilunasi oleh pihak travel.

Persoalan kemudian disebut berkembang ketika dirinya diminta terlebih dahulu menalangi kekurangan pembayaran tiket. Alasannya, pihak travel disebut masih menyelesaikan persoalan pembayaran hotel.

“Saya diminta ditalangin dulu. Katanya setelah urusan hotel selesai, uangnya ada,” ujar E.

Namun, pembayaran yang dijanjikan tersebut, menurut E, tak kunjung diterima.

Janji Rp63 Juta yang Tak Kunjung Ditransfer

E mengaku telah berulang kali menagih pembayaran. Salah satu komunikasi yang menurutnya masih diingat adalah ketika pihak travel menjanjikan akan mengirimkan sebagian uang sebesar Rp63 juta.

“Dia bilang, ‘Bu, itu kan totalnya Rp363 juta ya. Aku kirim Rp63 juta dulu ya.’ Saya jawab, ‘Iya, boleh.’ Tapi enggak dikirim,” ungkapnya.

Menurut E, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Selama kurun waktu itu, ia mengaku terus berupaya menghubungi pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut untuk mendapatkan penyelesaian.

Bahkan, E mengaku sempat berupaya meminta bantuan kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ia mengatakan, dalam upayanya tersebut, dirinya sempat mendapatkan penjelasan dari salah seorang pejabat perempuan bahwa persoalan yang dihadapinya dianggap sebagai urusan pribadi.

Setelah itu, menurut E, komunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut semakin sulit dilakukan.

Ia menyebut sejumlah nomor komunikasi maupun akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi kini tidak lagi dapat dihubungi.

E pun mengaku sempat meminta agar pembayaran dilakukan secara bertahap, mengingat dirinya membutuhkan dana tersebut.

“Kalau bisa dicicil, dicicil dulu,” katanya.

Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut juga belum membuahkan pembayaran.

Klaim Memiliki Manifes, Bukti Pembayaran hingga Rekaman Komunikasi

Merasa berbagai upaya penyelesaian secara langsung tidak kunjung menemukan titik terang, E kemudian memilih menyampaikan persoalan tersebut melalui media sosial.

Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen dan bukti komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan transaksi tersebut.

Bukti yang disebut antara lain data manifes penumpang, data passenger, bukti pembayaran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga rekaman suara atau voice note.

“Buktinya lengkap. Manifes, data passenger, pembayaran, screenshot WhatsApp, voice note semuanya ada,” ujarnya.

E juga menyebut terdapat komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan permintaan untuk menalangi pembayaran tiket.

Kendati demikian, E mengakui tidak memiliki perjanjian tertulis formal yang secara khusus mengatur transaksi tersebut. Menurutnya, sebagian besar komunikasi dan kesepakatan terkait transaksi berlangsung melalui percakapan digital.

Mulai Pertimbangkan Jalur Hukum

Setelah menunggu cukup lama dan mengaku tidak mendapatkan penyelesaian, E kini mulai mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Dalam percakapannya dengan infokuningan24, ia membahas kemungkinan membuat laporan kepada kepolisian sekaligus meminta pendampingan dalam proses pelaporan.

Namun, langkah tersebut masih dipertimbangkan bersama keluarganya. Ia mengaku menyadari terdapat risiko apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, termasuk kemungkinan uang yang dituntut tidak kembali.

Di sisi lain, lamanya waktu menunggu membuat dirinya merasa perlu mengambil langkah lebih tegas.

“Selama satu setengah tahun ini saya berusaha,” katanya.

E berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian, ia menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum.

Travel Al Zamzami Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, pihak Travel Al Zamzami belum memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya kewajiban pembayaran sekitar Rp363 juta sebagaimana disampaikan E. infokuningan24 mencoba menghubungi pihak travel, tetapi belum mendapatkan respon. 

infokuningan24 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Travel Al Zamzami maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan narasumber.

Catatan Redaksi: Nilai sekitar Rp363 juta, kronologi transaksi, serta seluruh tudingan dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan narasumber kepada infokuningan24. Informasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. (han)