Wali Murid Keberatan Uang Perpisahan, SDN 1 Sumberjaya Patok Rp50 Ribu hingga Rp150 Ribu
KUNINGAN – Dugaan pungutan uang perpisahan kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan. Kali ini, keluhan datang dari sejumlah wali murid SDN 1 Sumberjaya, Kecamatan Ciwaru, yang mempertanyakan adanya penetapan biaya perpisahan dengan nominal berbeda berdasarkan jenjang kelas.
Informasi yang dihimpun InfoKuningan24, dalam sebuah rapat wali murid yang digelar beberapa waktu lalu, muncul pembahasan mengenai sejumlah agenda sekolah. Salah satu poin yang kemudian menuai keberatan adalah penetapan biaya untuk kegiatan perpisahan.
Besaran yang disebut-sebut ditetapkan yakni Rp50.000 bagi siswa kelas 1 sampai kelas 4, sedangkan kelas 5 sampai kelas 6 dikenakan Rp150.000.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan lantaran biaya tersebut dinilai menambah beban orang tua.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan menggunakan inisial L, membenarkan adanya rapat orang tua siswa di SDN 1 Sumberjaya.
Menurutnya, dalam rapat tersebut dibahas sejumlah persoalan. Namun, persoalan biaya perpisahan menjadi salah satu hal yang paling disoroti karena dinilai memberatkan wali murid.
“Pungutan uang untuk perpisahan itu tidak sesuai dengan Pergub karena memberatkan wali murid,” keluh L.
Ia mempertanyakan mengapa penarikan biaya perpisahan masih terjadi di sekolah, sementara selama ini masyarakat mengetahui adanya kebijakan pemerintah mengenai larangan pungutan pendidikan yang membebani orang tua peserta didik.
“Kan Pak Gubernur sudah mengeluarkan peringatan bahwa di sekolah tidak boleh ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Tapi ini kok masih ada pungutan?” katanya heran.
Kepala Sekolah: Bukan Kebijakan Sekolah
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SDN 1 Sumberjaya, Eni Suherni, saat dikonfirmasi Sabtu (8/8/2026), memberikan penjelasan mengenai kronologi rapat wali murid sekaligus membantah bahwa penetapan biaya perpisahan merupakan kebijakan sekolah.
Eni menjelaskan, rapat tersebut pada awalnya digelar sebagai ajang silaturahmi dengan para orang tua siswa. Ia mengaku baru menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 1 Sumberjaya dan sebelumnya merupakan guru di salah satu sekolah di Kecamatan Ciwaru.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan rencana pengembangan program unggulan sekolah, khususnya di bidang seni dan kebudayaan.
“Saat rapat wali murid itu, pertama saya ingin bersilaturahmi dengan semua orang tua siswa, karena kebetulan saya baru di SDN 1 Sumberjaya. Sebelumnya profesi saya sebagai guru di salah satu sekolah di SD Ciwaru,” ujar Eni.
Ia mengatakan, salah satu program yang ingin dikembangkan adalah kesenian, mengingat SDN 1 Sumberjaya memiliki seperangkat alat degung.
Rencananya, sekolah akan menghadirkan pelatih profesional sehingga guru dan siswa dapat berlatih bersama.
“Saya ingin SDN 1 Sumberjaya memiliki program unggulan. Kebetulan saya ingin menonjolkan dari sisi seninya, karena saat ini memiliki alat degung. Saya berencana ingin memunculkan program unggulan kesenian dengan mendatangkan pelatih yang profesional. Nanti semua guru dan siswa berlatih bersama,” jelasnya.
Menurut Eni, untuk program tersebut pihak sekolah akan mengupayakan penganggaran tersendiri dan tidak ingin membebani orang tua siswa.
“Nanti akan kita anggarkan biaya latihannya, tidak memberatkan orang tua murid,” katanya.
Namun ketika ditanya mengenai persoalan biaya perpisahan, Eni menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan sekolah.
“Untuk isu pungutan uang perpisahan, terus terang itu bukan kebijakan sekolah. Terus terang saya tidak mengikuti rapatnya,” tegasnya.
Menurut Eni, pembahasan mengenai biaya perpisahan dicetuskan oleh pihak Komite Sekolah.
“Kebetulan yang mencetuskan pungutan uang perpisahan itu Komite. Jadi kalau dibilang sekolah melakukan pungutan uang perpisahan, itu tidak benar. Itu merupakan kebijakan Komite,” ujarnya.
Namun, Ada Pertanyaan yang Belum Terjawab
Pernyataan kepala sekolah tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting untuk dijelaskan kepada publik.
Sebab, berdasarkan keterangan yang diperoleh, rapat wali murid memang berlangsung dalam lingkungan sekolah dan membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan peserta didik. Dalam rapat tersebut pula muncul pembahasan mengenai biaya perpisahan yang kemudian diketahui memiliki nominal Rp50.000 untuk kelas 1–4 dan Rp150.000 untuk kelas 5–6.
Jika penetapan tersebut benar berasal dari Komite, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme penggalangan dana tersebut dilakukan.
Apakah pembayaran tersebut benar-benar sukarela, ataukah telah ditentukan dan dibebankan kepada seluruh siswa?
Apakah terdapat proposal kegiatan?
Siapa yang menetapkan nominal Rp50.000 dan Rp150.000?
Apakah hasil rapat Komite dituangkan dalam berita acara?
Dan yang tidak kalah penting, apakah mekanisme pengumpulan serta penggunaan dana tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai penggalangan dana oleh Komite Sekolah?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan dana juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan, termasuk adanya proposal yang diketahui oleh sekolah.
Sementara itu, untuk satuan pendidikan dasar, termasuk SD, terdapat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang membedakan secara prinsip antara pungutan dan sumbangan.
Dalam konteks tersebut, istilah “sumbangan” tidak cukup hanya berdasarkan penyebutan. Yang perlu dilihat adalah substansi dan praktiknya. Jika pembayaran bersifat wajib, mengikat, serta nominal dan waktunya ditentukan, maka karakteristiknya perlu diuji apakah telah masuk kategori pungutan.
Karena itu, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nominal Rp50.000 atau Rp150.000. Yang jauh lebih penting adalah mekanisme, sifat kewajiban pembayaran, pihak yang menetapkan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Komite Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, InfoKuningan24 belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Komite Sekolah SDN 1 Sumberjaya, yang disebut oleh kepala sekolah sebagai pihak yang mencetuskan dan menetapkan biaya perpisahan tersebut.
Karena itu, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban.
Apakah benar nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan Komite dan wali murid?
Apakah seluruh wali murid menyetujuinya?
Apakah sifatnya wajib atau sukarela?
Dan bagaimana mekanisme pengelolaan serta pertanggungjawaban dana tersebut?
InfoKuningan24 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Komite Sekolah maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.
Sebab dalam urusan pendidikan, yang dipersoalkan bukan sekadar angka.
Ketika sebuah pembayaran ditetapkan kepada orang tua siswa, publik berhak tahu: apakah itu benar-benar sumbangan sukarela, ataukah pungutan yang dibungkus dengan nama lain?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban. (red)
