Dana PIP Siswa SMK BHK Kuningan Diminta Setor ke Bendahara, Ada Apa?


 

KUNINGAN — Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya membantu peserta didik memenuhi kebutuhan personal pendidikan justru menjadi sorotan di SMK BHK yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pasalnya, muncul dugaan adanya kewajiban bagi siswa penerima PIP untuk menyerahkan seluruh dana yang telah dicairkan kepada pihak sekolah melalui bendahara.

Informasi tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp Group “INFORMASI PIP & BEASISWA...” yang berisi pemberitahuan kepada sejumlah siswa penerima PIP agar datang ke ruang bendahara dan menyelesaikan penyetoran dana.

Dalam pesan yang dikirim akun bernama “Pak Oman” tersebut tertulis:

“Assalamu'alaikum, mohon maaf aa teteh, diinformasikan besok nama’ yg tercantum ditunggu di ruang bendahara dan diminta minggu ini harus sdh selesai disetorkan ke bendahara. Terimakasih.”

Pesan itu kemudian disusul kalimat yang semakin menimbulkan tanda tanya.

“Katanya mohon kerjasamanya dan jangan mempersulit diri sendiri.”

Isi pesan tersebut menjadi sorotan lantaran dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna mendukung keberlangsungan pendidikan.

Bahkan, Kemendikdasmen pada 2026 menegaskan bahwa pemanfaatan PIP diperuntukkan bagi kebutuhan personal pendidikan peserta didik. Pemerintah juga menyebut sejumlah penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, di antaranya pembayaran SPP dan iuran-iuran serta sumbangan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan personal siswa.

Bukan Dipotong, Tapi Disebut Harus Disetor Semua

Persoalan menjadi semakin serius setelah salah seorang siswi berinisial A, siswa kelas XI, memberikan keterangan mengenai pencairan dana PIP yang diterimanya.

Saat ditemui di lingkungan sekolah, Rabu (30/09/2026), A membenarkan adanya permintaan penyetoran dana PIP kepada pihak sekolah.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian, menurut pengakuannya, dana PIP yang telah cair bukan sekadar dipotong sebagian.

Melainkan, seluruh dana yang diterimanya diminta untuk disetorkan kepada sekolah.

“Justru bukan potongan, tapi semua yang cair harus disetorkan semua ke sekolah. Katanya untuk biaya PKL,” terang A.

A menyebut dana PIP yang baru diterimanya mencapai sekitar Rp1,8 juta.

Ia juga mengaku tidak memiliki tunggakan biaya pendidikan kepada sekolah. Namun, dana PIP tersebut tetap diminta diserahkan seluruhnya kepada pihak sekolah dengan alasan untuk membiayai kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai mekanisme penggunaan dana PIP di lingkungan SMK BHK.

Sebab, apabila benar dana PIP yang masuk ke rekening siswa kemudian diwajibkan disetorkan seluruhnya kepada bendahara sekolah, maka perlu dijelaskan secara terang apakah mekanisme tersebut memiliki dasar administrasi dan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.

PIP Bukan Sekadar Dana Sekolah

Secara kebijakan, PIP merupakan program pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan dan mencegah terjadinya putus sekolah.

Kemendikdasmen pada Februari 2026 secara eksplisit menjelaskan bahwa dana PIP digunakan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan personal pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan perlengkapan pendidikan lainnya.

Dalam penjelasan yang sama, kementerian menyatakan pembayaran SPP dan iuran-iuran sebagai bentuk pemanfaatan dana PIP yang tidak sesuai peruntukan.

Dengan demikian, alasan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan tidak serta-merta menjawab persoalan apabila seluruh dana penerima kemudian dihimpun dan dikelola oleh sekolah.

Terlebih, kasus yang mencuat di SMK BHK bukan sekadar mengenai bagaimana siswa menggunakan dana tersebut, melainkan adanya dugaan permintaan agar dana yang telah diterima siswa disetorkan seluruhnya kepada bendahara sekolah.

Di titik inilah transparansi menjadi penting.

Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban Sekolah

Pihak SMK BHK Jalan Ir. Soekarno Kuningan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme tersebut.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:

Berapa jumlah siswa penerima PIP yang diminta menyetorkan dana kepada sekolah?

Berapa nominal dana yang wajib disetorkan masing-masing siswa?

Apa dasar hukum atau dasar administrasi sekolah yang mewajibkan dana PIP disetorkan kepada bendahara?

Apakah penyetoran tersebut merupakan kebijakan sekolah atau kesepakatan dengan siswa dan orang tua/wali?

Jika dana digunakan untuk biaya PKL, mengapa seluruh dana PIP harus diserahkan kepada sekolah?

Apakah siswa atau orang tua/wali mendapatkan bukti penerimaan atas dana yang disetorkan?

Bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban dana tersebut?

Apakah terdapat rekening khusus atau dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana PIP yang telah disetorkan?

Apakah seluruh siswa penerima PIP diperlakukan dengan mekanisme yang sama?

Apakah sebelumnya telah ada pemberitahuan tertulis kepada orang tua/wali mengenai penggunaan dana PIP untuk biaya PKL?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah yang terjadi merupakan mekanisme administrasi pendidikan yang memiliki dasar yang jelas atau justru terdapat persoalan dalam pengelolaan dana bantuan yang diterima siswa.

Jangan Berhenti pada Tangkapan Layar

Tangkapan layar percakapan WhatsApp tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana PIP.

Namun, isi pesan tersebut ditambah pengakuan siswa bahwa seluruh dana PIP sebesar sekitar Rp1,8 juta diminta disetorkan kepada sekolah dengan alasan biaya PKL, merupakan informasi yang layak diklarifikasi lebih lanjut.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data penerima PIP, rekening pencairan, bukti transaksi, daftar nominal yang disetorkan, kuitansi atau tanda terima, hingga dokumen penggunaan dana untuk kegiatan PKL.

Terlebih, pemerintah sendiri pada 2026 memperkuat pengawasan PIP agar penyalurannya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Kemendikdasmen bahkan menggandeng Kejaksaan RI melalui program Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar untuk memperkuat pengawalan terhadap penyaluran PIP dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan.

Karena itu, persoalan di SMK BHK Kuningan tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah dana tersebut dipotong atau tidak.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Jika dana PIP telah dicairkan kepada siswa, atas dasar apa seluruhnya kemudian diminta kembali untuk disetorkan kepada sekolah?

Dan jika benar dana tersebut digunakan untuk membiayai PKL, bagaimana dasar aturan, mekanisme persetujuan, pencatatan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini ditunggu, agar persoalan dana PIP di SMK BHK Kuningan terang-benderang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah para siswa maupun orang tua. (han)